Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengatakan, pemerintah bersama dengan asosiasi pengusaha melakukan operasi pasar terkait dengan beredarnya apel impor asal AS yang mengandung bakteria Listeria monocytogenes.
"Pemerintah dan asosiasi sedang turun tangah untuk melakukan operasi pasar," kata Rachmat Gobel ketika ditemui seusai rapat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kamis (29/1).
Menurut Rachmat, hasil operasi pasar masih belum dikemukakan karena operasi tersebut sedang dilaksanakan.
Mendag mengungkapkan, pihaknya meminat asosiasi terkait buah-buahan impor untuk melihat apakah ada apel yang dipermasalahkan tersebut yang masuk melalui cara penyelundupan.
Hal itu, ujar dia, karena apel yang terkontaminasi diketahui berasal dari California serta kontaminasi juga diketahui bukan karena di perkebunan tetapi dalam proses pengepakan.
Sebelumnya, Duta Besar Amerika Serikat untuk RI, Robert Blake mengatakan pemerintahnya menanggapi dengan serius permasalahan beredarnya apel impor asal AS yang mengandung bakteri 'Listeria monocytogenes' di Indonesia.
"Pemerintah AS menanggapi permasalahan apel impor ini secara serius, tidak hanya dengan menghentikan ekspor namun juga mencari akar permasalahannya," ujar Blake di Pusat Kebudayaan AS.
Menurut Blake, pihaknya juga menghormati setiap keputusan dan langkah Pemerintah Indonesia untuk mengantisipasi penyebaran apel yang sudah mencapai ke beberapa daerah di nusantara.
Kementerian Perdagangan telah melarang impor apel asal Amerika Serikat, khususnya apel yang dikemas di Bidart Bros, Bakersfield, California, Amerika Serikat dikarenakan adanya indikasi terkontaminasi bakteri Listeria Monocytogenes.
"Terhadap para importir, dilarang mengimpor buah apel jenis Granny Smith dan Gala produksi Bidart Bros, Bakersfield, California karena diduga terkontaminasi bakteri Listeria Monocytogenes," kata Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan, Widodo.
Widodo mengatakan, jika apel-apel tersebut sudah berada di gudang para importir, maka tidak diperkenankan untuk didistribusikan ke para pengecer. Namun jika sudah berada pada level pengecer, maka dilarang untuk memperdagangkan.Budi Suyanto
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News