kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.909   -79,00   -0,44%
  • IDX 6.095   -26,27   -0,43%
  • KOMPAS100 789   -4,26   -0,54%
  • LQ45 605   -3,61   -0,59%
  • ISSI 211   -0,34   -0,16%
  • IDX30 335   -2,34   -0,69%
  • IDXHIDIV20 426   -0,43   -0,10%
  • IDX80 90   -0,49   -0,54%
  • IDXV30 116   0,31   0,27%
  • IDXQ30 109   -0,34   -0,31%

Pemerintah atur operasi pararel pembangkit listrik


Jumat, 03 Maret 2017 / 15:35 WIB


Reporter: Febrina Ratna Iskana, Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang gencar menerbitkan aturan-aturan baru. Salah satunya menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 1 tahun 2017 tentang Kebijakan Operasi Paralel Pembangkit Tenaga Listrik dengan Jaringan Tenaga Listrik PT PLN (Persero).

Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur konsumen listrik (biasanya industri) yang memiliki dan mengoperasikan pembangkit sendiri dalam rangka menjaga operasionalnya melalui interkoneksi (operasi paralel) dengan sistem PLN. Selama ini pengenaan biaya paralel yang diatur oleh PLN dirasakan masih terlalu tinggi oleh konsumen yang melakukan operasi paralel.

Dengan adanya Permen No. 1 Tahun 2017 ini, biaya untuk operasi paralel khususnya biaya kapasitas, dapat diturunkan sekitar 25%-30% setiap bulan. Efisiensi biaya diperoleh dengan penggunaan daya mampu netto pembangkit (MW) sebagai basis perhitungan pada formula saat ini, dibandingkan penggunaan kapasitas daya terpasang (MVA) pada formula sebelumnya.

Operasi paralel pembangkit dapat dilakukan sebagai cadangan (back-up) dan/atau tambahan (suplemen) untuk operasional pembangkit sendiri yang disambungkan pada jaringan PLN. Peraturan ini juga mengatur mekanisme operasi paralel, yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan kapasitas sistem PLN setempat dan mengacu pada grid code atau distribution code sebagai pembangkit listrik.

Untuk mendukung pelaksanaan operasi paralel, PLN wajib menyusun petunjuk teknis dan standar perjanjian untuk operasi paralel dan menyampaikan laporan pelaksanaannya secara berkala kepada Dirjen Ketenagalistrikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×