kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.593   40,00   0,23%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pemerintah Atur Tarif Pengisian Baterai Mobil Listrik di SPKLU, Berapa Tarifnya?


Minggu, 30 Juli 2023 / 16:45 WIB
Pemerintah Atur Tarif Pengisian Baterai Mobil Listrik di SPKLU, Berapa Tarifnya?
ILUSTRASI. Mobil listrik mengisi daya di salah satu Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik (SPKLU) di Jakarta, kamis (27/7/2023). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/27/07/2023.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian ESDM memberlakukan tarif pengisian baterai mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) belum lama ini.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

Dalam Kepmen tersebut, Menteri ESDM menetapkan bahwa SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) dikenakan biaya paling banyak Rp 25.000. Pemerintah juga menetapkan SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp 57.000.

Baca Juga: Cek Lagi! Lokasi SPBU yang Jual Pertamax Green 95

Biaya layanan pengisian listrik tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Biaya layanan tersebut dikenakan kepada pemilik kendaraan listrik berbasis baterai untuk setiap satu kali pengisian listrik.

“Biaya layanan pengisian listrik dilakukan evaluasi setiap dua tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan,” tulis salinan Kepmen tersebut yang dikutip Kontan, Minggu (30/7).

Selain itu, badan usaha SPKLU harus menginformasikan besaran biaya layanan pengisian listrik yang dikenakan kepada pemilik mobil listrik dalam laporan pelaksanaan kegiatan usahanya. Aturan yang terdapat dalam Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 17 Juli 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×