kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.548.000   14.000   0,91%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.394   -70,51   -0,94%
  • KOMPAS100 1.120   -15,28   -1,35%
  • LQ45 875   -15,67   -1,76%
  • ISSI 227   -1,00   -0,44%
  • IDX30 448   -9,05   -1,98%
  • IDXHIDIV20 538   -11,08   -2,02%
  • IDX80 128   -1,84   -1,42%
  • IDXV30 132   -1,42   -1,07%
  • IDXQ30 148   -2,90   -1,92%

Resmi Berlaku, PPN Mobil Listrik Turun, Berapa Harga Wuling Air Ev & Hyundai Ioniq 5?


Jumat, 07 April 2023 / 06:04 WIB
Resmi Berlaku, PPN Mobil Listrik Turun, Berapa Harga Wuling Air Ev & Hyundai Ioniq 5?
ILUSTRASI. Resmi Berlaku, PPN Mobil Listrik Turun, Berapa Harga Wuling Air Ev & Hyundai Ioniq 5?


Reporter: Adi Wikanto, Dendi Siswanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah resmi memberikan insentif berupa potongan pajak mobil listrik yakni Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air Ev. Lalu berapa harga mobil listrik Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air Ev?

Pemerintah berkomitmen untuk mengakselerasi transformasi ekonomi melalui insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus. Insentif pajak mobil listrik tersebut mulai berlaku pada masa pajak April sampai dengan masa pajak Desember 2023.

“Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga ke depan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu, dikutip dalam laman Kemenkeu, Kamis (06/04/2023).

Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Cek Daftar Harga Mobil Listrik Wuling Air EV Pasca Subsidi

Adapun pemberian insentif tersebut akan ditujukan pada, pertama kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) roda empat dan bus dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) lebih besar atau sama dengan 40 persen (TKDN ≥ 40%). Ini akan diberikan PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar tinggal satu persen.

Kedua, KBLBB dengan TKDN di atas atau sama dengan 20 persen serta di bawah 40 persen (20% ≤ TKDN < 40%). Ini akan diberikan PPN DTP sebesar 5 persen sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6 persen.

Model dan tipe kendaraan yang memenuhi syarat TKDN ditetapkan dengan Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 1641 Tahun 2023. Sementara, kriteria nilai TKDN memperhatikan keselarasan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan serta roadmap program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE), Kemenperin, Taufiek Bawazier mengharapkan intensif ini dapat meningkatkan minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik.

“Dengan berjalannya program fasilitasi pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah untuk KBLBB roda empat tertentu dan bus tertentu, pemerintah berharap minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat, dan mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di tanah air. Dalam tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023” ujar Taufiek.

Untuk teknis pelaksanaan fasilitasi perpajakan tersebut, kata Taufiek, pihaknya akan melakukan pengawasan atas kesesuaian nilai TKDN. Pengawasan tersebut dapat dilakukan oleh lembaga verifikasi independen yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) ILMATE.

Apabila dalam pengawasan terdapat KBLBB yang tidak memenuhi nilai TKDN, Dirjen ILMATE dapat memberikan sanksi administratif berupa penghapusan dari daftar KBLBB tertentu yang dapat memanfaatkan PPN DTP

Lalu berapa harga Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air Ev setelah insentif PPN berlaku?

Merujuk Kompas.com, dengan skema subsidi ini, harga mobil listrik Hyundai Ioniq 5 akan mengalami penurunan harga Rp 74,8 juta sampai Rp 85,9 juta. Sementara harga mobil listrik Wuling Air ev, bakal lebih murah Rp 24,3 juta hingga Rp 29,9 juta dari sebelumnya.

Angka tersebut didapatkan setelah melakukan perhitungan menggunakan rumus yang tercantum dalam Permenkeu No 38/2023, yaitu 10/11 (sepuluh per sebelas) dikali harga jual mobil. Lalu hasilnya dikalikan kembali dengan 11 persen (PPN) untuk ketemu besaran pengurangan harga usai dikenakan subsidi PPN 10 persen alias angka penurunan harga jualnya.

Lebih rinci, berikut daftar harga mobil listrik Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air ev usai berlaku insentif mobil listrik;

Harga mobil listrik Hyundai Ioniq 5

  • Harga mobil listrik Hyundai Ioniq 5 Prime Standar Range: Rp 673,2 juta dari Rp 748 juta (turun Rp 74,8 juta)
  • Harga mobil listrik Hyundai Ioniq 5 Prime Long Range: Rp 710,1 juta dari Rp 789 juta (turun Rp 78,9 juta)
  • Harga mobil listrik Hyundai Ioniq 5 Signature Standard Range: Rp 728,1 juta dari Rp 809 juta (turun Rp 80,9 juta)
  • Harga mobil listrik Hyundai Ioniq 5 Signature Long Range: Rp 773,1 juta dari Rp 859 juta (turun Rp 85,9 juta)

Harga mobil listrik Wuling Air ev

  • Harga mobil listrik Wuling Air ev Standar Range: Rp 218,7 juta dari sebelumnya Rp 243 juta (turun Rp 24,3 juta)
  • Harga mobil listrik Wuling Air ev Long Range: Rp 269,5 juta dari sebelumnya Rp 299,5 juta (turun 29,9 juta)

Sebagai catatan, harga mobil listrik Wuling Air Ev dan Hyundai Ioniq 5 setelah insentif PPN DTP ini merupakan angka perkiraan. Harga resmi mobil listrik Wuling Air Ev dan Hyundai Ioniq 5 bisa ditanyakan ke masing-masing diler.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×