kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.910   20,00   0,13%
  • IDX 7.197   56,12   0,79%
  • KOMPAS100 1.107   11,64   1,06%
  • LQ45 878   11,94   1,38%
  • ISSI 221   0,95   0,43%
  • IDX30 449   6,34   1,43%
  • IDXHIDIV20 540   5,67   1,06%
  • IDX80 127   1,46   1,16%
  • IDXV30 134   0,44   0,32%
  • IDXQ30 149   1,61   1,09%

Pemerintah Bakal Ambil Tindakan Penyelamatan Sritex


Sabtu, 26 Oktober 2024 / 10:07 WIB
Pemerintah Bakal Ambil Tindakan Penyelamatan Sritex
ILUSTRASI. Pekerja menyelesaikan produksi pakaian di Pabrik Sritex, Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (27/3/2013). Kapasitas produksi pabrik tekstil yang berdiri sejak tahun 1966 ini menapai 30 juta potong pakaian per tahun serta memproduksi pakaian militer dari 29 negara antara lain Jerman, Inggris, Swis, Australia, dan Filipina. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO


Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa suram industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terus berlanjut. Terbaru, salah satu produsen TPT terbesar di Indonesia dan Asia Tenggara, yakni PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.

PN Niaga Semarang juga menyatakan pailit kepada tiga anak usaha Sritex, yakni Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya akibat beban utang yang melebihi aset yang dimiliki. Di Bursa Efek Indonesia (BEI) pun, saham SRIL telah digembok sejak 18 Mei 2021 atau sudah tiga tahun lima bulan.

Kebangkrutan yang dialami oleh Sritex jelas mendapat perhatian serius dari pemerintah. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa langkah penyelamatan Sritex bakal dilakukan sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

Dalam hal ini, Prabowo telah memerintahkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex.

"Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," kata Agus dalam siaran pers, Jumat (25/10).

Baca Juga: Perintah Prabowo Kepada 4 Kementerian untuk Selamatkan Sritex

Fokus pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan Sritex yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK) seiring pailitnya perusahaan tersebut.

Kemnaker juga meminta agar Sritex tidak buru-buru mengambil langkah PHK karyawan sampai adanya keputusan yang pasti dari Mahkamah Agung. "Kemnaker meminta Sritex dan anak-anak perusahaannya untuk tetap membayarkan hak-hak pekerja terutama upah atau gaji," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker Indah Anggoro Putri, Jumat (25/10).

Perbaikan regulasi

Kasus pailit yang dialami Sritex menambah panjang daftar perusahaan TPT yang gulung tikar. Sudah ada 52.993 karyawan di industri TPT yang terkena PHK sampai September 2024. Angka PHK yang sesungguhnya lebih besar lantaran tidak semua perusahaan TPT melaporkan peristiwa PHK di tempatnya.

Menperin Agus pun menilai, tekanan yang dihadapi industri TPT semakin berat seiring banjir produk impor di pasar domestik. Hal ini imbas dari regulasi kebijakan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8/2024 yang tidak berpihak kepada para pelaku usaha lokal.

Maka itu, Agus telah menyampaikan pesan kepada jajaran Kabinet Merah Putih agar revisi Permendag 8/2024 penting untuk segera dilaksanakan. Bahkan, jika perbaikan tata kelola impor ingin diperbaiki lebih cepat, Agus menyarankan agar aturan kebijakan impor dikembalikan ke Permendag 36/2023.

"Ini perlu dikoordinasikan ke Kementerian Perdagangan dan disampaikan ke Presiden dalam waktu dekat," ucap Agus saat konferensi pers, Selasa silam (22/10).

Baca Juga: Sritex Pailit, Ini Penjelasan BEI Terhadap Nasib Investor Saham SRIL?

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, upaya pemberantasan impor TPT ilegal akan sulit selama Kemenkeu belum ada niat memperbaiki kinerja Direktorat Jenderal Bea Cukai.

"Harus ada Satgas yang langsung di bawah Presiden, karena kuatnya oknum-oknum pejabat yang menjadi backing importir ilegal," tandas dia, Jumat (25/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×