kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah berikan relaksasi ekspor mineral di masa pandemi covid-19


Selasa, 23 Maret 2021 / 16:48 WIB
Pemerintah berikan relaksasi ekspor mineral di masa pandemi covid-19
ILUSTRASI. Smelter


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan relaksasi rekomendasi ekspor untuk sejumlah komoditas mineral di masa pandemi covid-19.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan pemberian relaksasi ini salah satunya dikarenakan membaiknya harga komoditas mineral di pasar. "Ekspor juga kita berikan karena komoditas tembaga di pasar harga meningkat cukup tajam. Kita ambi satu relaksasi ini dan tidak hanya untuk Freeport tapi juga untuk komoditas mineral lain kecuali bijih nikel," ujar Arifin, Selasa (22/3).

Arifin melanjutkan, relaksasi ekspor komoditas mineral juga diberikan mengingat dampak yang dialami perusahaan selama masa pandemi covid-19. Kendati demikian, Arifin memastikan pemberian ekspor ini tetap dibarengi dengan pemberian denda administratif. Adapun, besaran denda yang diberikan yakni 20% dari revenue tahun berjalan.

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan ke Luar Negeri Mineral Logam Pada Masa Pandemi Covid-19. Merujuk beleid tersebut yang dikeluarkan pada 12 Maret 2021, Kementerian ESDM memutuskan pemberian rekomendasi ekspor sebagai berikut.

Baca Juga: Menteri ESDM janji bakal beri sanksi jika proyek smelter freeport tak sesuai target

Satu, Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Mineral Logam yang tidak memenuhi persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian paling sedikit 90% pada 2 periode evaluasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian sejak ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, dapat diberikan rekomendasi persetujuan ekspor.

Kedua, Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Mineral Logam sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tetap dikenakan denda administratif dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri pada periode evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dengan mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Pembinaan Dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sugeng Mujianto mengungkapkan pemberian relaksasi ekspor diberlakukan untuk waktu satu tahun. "Rekomendasi diberikan bagi yang mengajukan dan sesuai aturan," kata Sugeng kepada Kontan.co.id, Selasa (23/3).

Kendati demikian, Sugeng masih belum merinci perusahaan mana saja yang telah mengajukan permohonan untuk persetujuan rekomendasi ekspor ini. Sugeng menambahkan, dalam pelaksanaan setahun relaksasi ekspor ini pemerintah berkomitmen untuk menjaga proyek smelter dapat tetap berjalan. "Kita akan beri waktu untuk penyesuaian kurva S, namun target waktu tetap dan harus ada percepatan," tegas Sugeng.

Adapun, pemberian kuota ekspor nantinya tetap mengacu pada Rancangan Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) tiap perusahaan.

Selanjutnya: Harga batubara tertekan tahun lalu, ini kata Menteri ESDM soal penghematan oleh PLN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×