Reporter: Leni Wandira | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Status pengemudi ojek online (ojol) kembali menjadi perhatian seiring berkembangnya model kerja berbasis platform digital.
Konfederasi Serikat Ojol Sulawesi Selatan (KSOS) menilai pengemudi ojol tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai buruh hanya karena bekerja melalui platform digital.
Ketua Umum KSOS Hairun H. mengatakan, status pengemudi perlu dilihat berdasarkan kondisi kerja yang sebenarnya, termasuk tingkat kontrol platform, kebebasan menentukan waktu kerja, serta pola imbalan yang diterima.
Baca Juga: Industri Menanti Kepastian Insentif Motor Listrik
“Platform tidak dapat lolos hanya karena kontraknya menggunakan istilah mitra. Tetapi pada saat yang sama, kami sebagai ojol juga tidak bisa otomatis disebut buruh hanya karena platform menetapkan standar layanan, mempertemukan pelanggan, atau memproses pembayaran,” ujar Hairun dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Menurut dia, hubungan kerja dalam ketenagakerjaan memiliki sejumlah unsur, antara lain pekerjaan, upah dan perintah. Namun, ketentuan tersebut tidak serta-merta membuat seluruh pekerjaan berbasis aplikasi memiliki karakter hubungan kerja konvensional.
Hairun mengatakan kondisi pengemudi ojol juga beragam. Sebagian pengemudi bergantung pada satu platform, sementara lainnya menggunakan beberapa aplikasi sekaligus. Ada pula pengemudi yang hanya bekerja pada jam tertentu dan menggabungkan pekerjaan ojol dengan usaha, pekerjaan tetap maupun jasa lainnya.
“Pengemudi bukan populasi yang seragam. Ada yang sangat bergantung pada satu platform, ada yang menggunakan beberapa aplikasi sekaligus. Ada yang hanya bekerja pada jam tertentu, dan ada pula yang menggabungkan pekerjaan ojol dengan perdagangan, pekerjaan tetap, maupun jasa lokal,” katanya.
Atas kondisi tersebut, KSOS menilai status hukum pengemudi tidak seharusnya diseragamkan. Organisasi tersebut memandang sebagian pengemudi memiliki karakter sebagai pekerja mandiri atau pelaku usaha berbasis transaksi.
“Klasifikasi yang seragam bisa mengubah keragaman kondisi ekonomi pengemudi menjadi satu hubungan hukum yang belum tentu sesuai dengan kenyataan di lapangan,” tegas Hairun.
Baca Juga: Suahasil Jadi Menkeu, Ara Berharap Hibah Lahan Lippo Segera Tuntas
Meski mempertahankan status mandiri, KSOS mengatakan hal tersebut bukan berarti platform terbebas dari tanggung jawab terhadap pengemudi. KSOS justru mendorong pemerintah membangun skema perlindungan yang menyesuaikan karakter ekonomi gig.
Beberapa aspek yang dinilai perlu diperhatikan antara lain keselamatan kerja, jaminan sosial yang bersifat portabel, transparansi tarif dan potongan, kontrak yang adil, mekanisme penonaktifan atau suspend yang dapat diuji, perlindungan data pribadi, serta hak pengemudi untuk berorganisasi dan berunding.
“Menjadi mandiri bukan berarti tanpa perlindungan. Justru karena hubungan ini berbeda dari hubungan kerja konvensional, negara harus menghadirkan perlindungan yang sesuai dengan realitas pengemudi,” jelas Hairun.
Hairun juga menilai pemberian bonus atau tunjangan hari raya (BHR) kepada pengemudi tidak serta-merta dapat menjadi dasar untuk mengubah status hukum pengemudi ojol menjadi buruh.
“Jangan gara-gara kami semua diberikan BHR, kami harus dianggap sebagai buruh,” tegasnya.
KSOS berharap pemerintah mempertimbangkan keberagaman pola kerja pengemudi dalam merumuskan kebijakan ekonomi gig. Menurut Hairun, regulasi perlu tetap menjaga fleksibilitas kerja sekaligus memastikan adanya perlindungan dan tanggung jawab platform terhadap pengemudi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














