Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) telah mengeluarkan izin impor untuk garam bahan baku untuk garam konsumsi sebanyak 75.000 ton. Rencananya, garam impor tersebut akan masuk pada tanggal 10 Agustus 2017.
Izin tersebut diterbitkan seelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). KKP memberikan izin atas pencatatan dari tim verifikasi yang telah dilakukan dalam waktu sepekan terakhir.
Brahmantya Satyamurti Poerwadi, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) melaporkan hingga saat ini stok garam rakyat dan PT Garam masih kurang jauh dari produksi normal garam konsumsi sebulan sebesar 166 ribu ton dari garam rakyat. "Dari Mei hingga Juli stok garam rakyat ditambah PT Garam sebesar 6.200 ton," jelas Tyo, Jumat (28/7).
Jumlah kuota impor bagi bahan baku garam untuk garam konsumsi ini dilihat dari kemungkinan panen yang akan dilakukan oleh petani rakyat. Saat ini menurut Tyo, kondisi cuaca curah hujan masih sangat tinggi. Hal tersebut membuat panen yang dilakukan belum bisa memenuhi kebutuhan garam nasional.
Selain itu kuota impor juga memperhatikan rancangan kuota yang telah dibuat pada tahun 2016. Sebelumnya pemerintah memiliki kuota impor garam sebesar 226.000 ton untuk tahun 2017. Namun, hal tersebut terhenti setelah PT Garam bermasalah pada impor tahap pertama sebesar 75.000 ton.
Bahan baku garam yang digunakan untuk garam konsumsi ini akan didatangkan dari Australia. Australia dipilih karena lokasi yang dekat sehingga impor akan lebih cepat. Kemudian pendistribusiannya akan melalui tiga pelabuhan yaitu Pelabuhan Ciwandan, Pelabuhan Tanjung Perak, dan Pelabuhan Belawan.
Seperti komentar sebelumnya, untuk mencegah terjadi rembesan proses distribusi akan dikawal oleh satgas pangan. Perihal harga belum ada penetapan harga patokan di pasar. Hal tersebut baru akan dibahas minggu depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News