Sumber: TribunNews.com | Editor: Noverius Laoli
Kebijakan fiskal maupun non-fiskal yang ketat, seperti kenaikan cukai yang tinggi, zonasi larangan penjualan, hingga larangan iklan luar ruang, mengakibatkan penurunan produksi dan berujung pada peningkatan angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Menurut data RTMM, sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang mayoritas pekerjanya menerima penghasilan berdasarkan sistem borongan, sangat terpengaruh oleh stagnansi penghasilan dan pengurangan jam kerja.
Maka, perlindungan terhadap tenaga kerja di industri tembakau sangat diperlukan untuk menjaga keberlangsungan sawah ladang mereka.
Dalam 10 tahun terakhir, RTMM melihat adanya peningkatan angka PHK secara signifikan. Mayoritas pekerja yang tergabung di RTMM tersebar di 15 provinsi, 66 kabupaten/kota, dengan total anggota mencapai 227.000 pekerja.
Baca Juga: Pemerintah Diminta Dengarkan Kebutuhan Industri Tembakau
"Namun, angka ini terus menurun akibat PHK yang disebabkan oleh regulasi yang terus menekan industri,” ungkap Sudarto.
Di samping itu, Sudarto menegaskan bahwa regulasi yang diberlakukan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pihak pekerja.
“Untuk itu, kami minta pemerintah untuk mengevaluasi PP 28/2024 dan menolak Rancangan Permenkes yang tidak dibahas bersama seluruh pihak,” kata Sudarto.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Kusnasi Mudi pun menyoroti pentingnya memasukkan tembakau sebagai salah satu komoditas strategis nasional.
Menurutnya, kontribusi sektor tembakau terhadap perekonomian Indonesia sangat besar, dengan sumbangan pajak dan cukai dari produk hasil tembakau mencapai Rp223 triliun pada tahun ini, sekitar 10-12?ri Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Tembakau bukan hanya pantas, tapi harus masuk sebagai komoditas strategis nasional karena dampak ekonominya dari hulu ke hilir sangat besar,” ujar Mudi.
Mudi menambahkan, tembakau memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat, petani, dan sektor pekerja yang terkait dengan industri hasil tembakau.
Mudi juga menyoroti bahwa sektor tembakau merupakan sektor padat karya yang melibatkan banyak pekerja mulai dari proses penanaman, panen, hingga pascapanen.
Maka, Mudi mengingatkan pemerintah agar regulasi yang diterapkan tidak memberikan beban berlebihan pada petani dan industri tembakau.
"Kalau hilirnya kena, petani di hulu pun akan terdampak, bahkan petani cengkeh juga akan merasakan dampaknya,” tambahnya.
Mudi berharap, agar PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes yang tengah digodok Kemenkes segera dievaluasi agar kebijakan yang diterapkan lebih adil dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
“Kami percaya bahwa Presiden Prabowo dapat membawa Indonesia lebih baik, meningkatkan ekonomi dengan mendukung industri hasil tembakau sebagai bagian penting dalam peningkatan taraf hidup masyarakat,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Cegah PHK di Sektor Industri Hasil Tembakau, Pemerintah Diminta Batalkan Rancangan Permenkes", Klik untuk baca: https://m.tribunnews.com/bisnis/2024/11/11/cegah-phk-di-sektor-industri-hasil-tembakau-pemerintah-diminta-batalkan-rancangan-permenkes?page=all
Selanjutnya: Iktikad Baik dalam Asuransi, Pilar Kepercayaan Antara Perusahaan dan Nasabah
Menarik Dibaca: Iktikad Baik dalam Asuransi, Pilar Kepercayaan Antara Perusahaan dan Nasabah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News