Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Pemerintah Indonesia kembali mendapat gugatan arbitrase internasional dari perusahaan tambang asing asal India, karena tidak bisa melakukan kegiatan penambangan.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Heriyanto mengatakan, pemerintah Indonesia sedang berhadapan dengan investor asing dalam forum arbitrase internasional di Permanent Coirt of Arbitration di Den Hag dalam Kasus melawan India Metals & Ferro Alloys Limited (IMFA), sebuah perusahaan berbadan hukum India.
"Arbitrase IMFA kami digugat di arbirtase," kata Haryanto, di Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Rabu (18/11).
Menurut Heriyanto, dalam gugatan tersebut, pemerintah dituntut Rp 7,7 triliun atau US$ 581 juta karena tidak bisa melakukan kegiatan produksi batubara yang disebabkan tumpang tindih lahan dengan tujuh Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Mereka sudah tahap IUP produksi karena tumpang tindih lahan dengan tujuh IUP lain wilayahnya melampui," tuturnya.
Heriyanto mengungkapkan, agar perusahan tambang bisa melakukan kegiatan produksi harus menempuh berbagai syarat yaitu studi kelayakan, izin lingkungan dan konstruksi.
"Ini presedent buruk bagi perusahan non CNC dibeli perusahaan asing," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News