kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemerintah kaji tambahan insentif migas


Rabu, 27 April 2016 / 10:25 WIB
Pemerintah kaji tambahan insentif migas


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah Indonesia terus berupaya mencari cara untuk menggenjot produksi minyak mentah dan gas bumi di tengah lesunya harga komoditas ini.

Harga minyak yang bertengger di bawah US$ 50 per barel membuat kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) terkesan ogah-ogahan untuk menggenjot produksi.

Karena itulah, saat ini pemerintah berupaya mengkaji pelbagai kebijakan agar menggairahkan minat investasi sektor minyak dan gas. Termasuk diantaranya menjaring insentif yang dibutuhkan oleh industri minyak dan gas. 

"Bila pemeritah tidak memberikan insentif kepada industri migas maka produksi migas Indonesia pada tahun-tahun mendatang bisa datar saja," kata Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, IGN Wiratmaja Puja, Selasa (26/4).

Ia khawatir, tren menurunya produksi minyak dan gas bumi dalam beberapa tahun terakhir akan terus berlanjut.  Meskipun dalam catatan kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sepanjang kuartal I-2016 realisasi produksi minyak yang bisa dijual atawa lifting sudah di atas target APBN) 2016. 

Sampai awal April 2016 rata-rata lifting minyak mentah mencapai 840.000 barel per hari (BPH). Angka ini  100.6% dari target APBN 2016 yang sebesar 830.000 bph.

Sementara realisasi produksi gas periode yang sama rata-rata 8.115 juta kaki kubik per hari (mmscfd). Angka ini setara 104,9% target di APBN 2016 sebesar 7.825 mmscfd.

Dalam benak pemerintah insentif yang bisa diberikan kepada KKKS agar bisa menggenjot produksi dan eksplorasi saat ini berupa keringanan pajak, dan kemudahan perizinan. 

Dengan cara ini, pemerintah berharap pada ladang minyak yang sudah produksi bisa meningkat volume produksinya. Sementara KKKS yang masih tahap eksplorasi bisa lebih semangat lantaran mendapat dukungan kemudahan perizinan.

Dengan menggelar insentif pemerintah berharap pada di 2025 mendatang produksi minyak dan gas bisa bertambah sekitar 700.000 barel setara minyak barrel oil equivalen per day (BOPD). 

Konsistensi kebijakan

Menurut Erwin Maryoto Vice President Public and Government Affairs ExxonMobil, insentif yang paling penting bagi KKKS adalah pemerintah bisa menjalankan kesepakatan sesuai kontrak yang berlaku. 

"Yang terpenting adalah ketentuan yang sudah disepakati dalam kontrak PSC dapat diterapkan secara konsisten," ujar Erwin ke KONTAN.

Pemerintah mengklaim sejatinya telah memberikan sejumlah insentif ke KKKS. Misalnya membebaskan pungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) pada lahan di blok yang masih di tahap eksplorasi.

Selain itu, Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto menyebut pemerintah telah memberikan insentif tax holiday sampai 20 tahun. 

Ia menyebut, KKKS paling banyak minta soal tax holiday. Adapun Menteri Keuangan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk tax holiday sampai 20 tahun, tapi investor harus mengajukan permintaan insentif ini melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Insentif lain kepada KKKS yang saat ini masih dibahas adalah kemungkinan memberikan bagi hasil lebih gede kepada kontraktor.

Pemerintah juga mengkaji penghapusan pajak impor, pajak barang, pajak peralatan, dan pajak pertambahan nilai (PPN) selama eksplorasi.

"Ini semua masih usulan tapi secepatnya akan kami berikan," kata Djoko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×