kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Kembali Buka Ekspor Batubara, Tapi Ada Syaratnya


Selasa, 01 Februari 2022 / 06:23 WIB
Pemerintah Kembali Buka Ekspor Batubara, Tapi Ada Syaratnya
ILUSTRASI. Sebuah kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali membuka ekspor batubara pasca memastikan pasokan batubara ke pembangkit sudah membaik. Kendati demikian, belum semua perusahaan diperbolehkan melakukan ekspor.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberlakukan larangan ekspor batubara periode 1 hingga 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B. Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batubara untuk pembangkit listrik. 

Terhitung sejak tanggal 1 Februari 2022 Pemerintah memutuskan untuk membuka kembali ekspor batubara bagi perusahaan telah memenuhi kewajiban DMO dan/atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022.

Baca Juga: Kementerian ESDM: Hilirisasi Merupakan Kewajiban bagi Perusahaan Batubara

"Sementara, perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 belum diizinkan untuk melakukan penjualan batubara ke luar negeri," tukas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin dalam keterangan resmi, Senin (31/1).

Merujuk keterangan Kementerian ESDM, izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria, realisasi DMO tahun 2021 sebesar 100% atau lebih, atau realisasi DMO tahun 2021 kurang dari 100% namun telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021; dan tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021 (rencana atau realisasi produksi tahun 2021 sebesar 0 ton).

Ridwan mengungkapkan, selama periode larangan ekspor, pemerintah (Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, serta BPKP), PT PLN (Persero), Indonesian National Shipowners Association (INSA), dan perusahaan pemasok batubara telah bekerja keras untuk memastikan pasokan batubara ke PLTU dapat terkirim dengan lancar untuk memenuhi kebutuhan batubara bulan Januari 2022. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×