kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.933.000   17.000   0,89%
  • USD/IDR 16.378   49,00   0,30%
  • IDX 7.859   -31,86   -0,40%
  • KOMPAS100 1.103   -7,60   -0,68%
  • LQ45 822   -6,76   -0,82%
  • ISSI 265   -0,92   -0,35%
  • IDX30 425   -3,33   -0,78%
  • IDXHIDIV20 494   -1,99   -0,40%
  • IDX80 124   -0,75   -0,60%
  • IDXV30 131   0,35   0,27%
  • IDXQ30 138   -0,83   -0,60%

Pemerintah Kembali Peringatkan 14 Penyedia Layanan Internet


Senin, 22 Desember 2008 / 08:27 WIB
Pemerintah Kembali Peringatkan 14 Penyedia Layanan Internet


Reporter: Hikmah Yanti |

JAKARTA. Untuk kedua kalinya pemerintah melayangkan surat peringatan kepada 13 perusahaan penyelenggara jasa internet atau internet services provider (ISP). Pasalnya, ketigabelas perusahaan ISP itu tidak menyampaikan laportan kinerja operasional tahun 2007.

Perusahaan layanan jasa internet itu terdiri dari PT Angkasa Sarana Teknik Telekomunikasi, PT Citramedia Network, PT Detik Ini Juga, PT Enciety Binakarya Cemerlang, PT Internet Maju Abad Milenindo, PT Millenium Internetindo, PT Perdana Putindoguna, PT Sae Plus, PT Corbec Communication, PT Fajar Informasi Globalnet Jaya, PT Garupa Global Komunikasi, PT Indo Pratama Cybernet, dan PT Uninet Bhaktinusa.

Selain itu, pemerintah juga melayangkan surat teguran kedua kepada 3 perusahaan layanan data voice alias internet teleponi untuk keperluan publik (ITKP) yakni PT Atlasat Solusindo, PT Corbec Communication, dan PT Satria Widya Prima.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) Gatot S Dewa Broto bilang, sebenarnya peringatan kedua ini sudah disampaikan tanggal 31 Oktober lalu dan batas waktu untuk meresponnya berakhir 15 Desember 2008. Hanya saja, Depkominfo menerima kembali surat yang dikirim untuk 5 perusahaan ISP. Dengan begitu, kelima perusahaan ISP ini tidak menerima surat peringatan yang dilayangkan Depkominfo, yakni PT. Corbec Communication, PT. Fajar Informasi Globalnet Jaya, PT. Gapura Global Komunikasi, PT. Indo Pratama Cybernet, dan PT. Uninet Bhaktinusa.

Karena itu, kata Gatot, pemerintah memperpanjang batas waktu bagi perusahaan ISP tersebut untuk merespon surat teguran pemerintah sekaligus memenuhi kewajiban menyampaikan laporan kinerja operasional tahun 2007. "Kami harap satu bulan ke depan mereka merespons dengan melaksanakan kewajiban mereka," katanya, Minggu (21/12).

Jika selama satu bulan mereka tidak melaporkan kinerja perusahaan tahun 2007 maka pemerintah tidak akan menunda waktu untuk melayangkan surat teguran ketiga. Gatot bilang, paling tidak masa berlaku surat teguran ketiga ini selama 2 bulan. Maka pemerintah bakal bertindak tegas dan mencabut ijin usaha mereka jika surat peringatan ketiga ini masih saja tidak diacuhkan.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×