kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.287.000   27.000   1,19%
  • USD/IDR 16.718   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.337   18,53   0,22%
  • KOMPAS100 1.160   0,24   0,02%
  • LQ45 848   0,76   0,09%
  • ISSI 288   1,37   0,48%
  • IDX30 443   -2,30   -0,52%
  • IDXHIDIV20 511   -0,47   -0,09%
  • IDX80 130   0,11   0,09%
  • IDXV30 137   0,41   0,30%
  • IDXQ30 141   -0,81   -0,57%

Pemerintah kukuhkan pariwisata jadi sektor andalan


Selasa, 17 Februari 2015 / 13:29 WIB
Pemerintah kukuhkan pariwisata jadi sektor andalan
ILUSTRASI. Twibbon Hari Pelanggan Nasional 2023. 


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Pariwisata Arief Yahya mengatakan pemerintah kembali mengukuhkan pariwisata sebagai sektor andalan dengan menjadi sektor terdepan untuk penghasil devisa Indonesia. Hal tersebut ditetapkan pada rapat terbatas khusus pariwisata di Istana Kepresidenan, Bogor, Senin, (16/02) dan disampaikan pada pembukaan Musyawarah Nasional Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia, Selasa, (17/02).

"Imbas dari penetapan tersebut, ketika satu daerah ditetapkan menjadi daerah strategis nasional, sektor terkait akan mendukung rencana itu misalnya Kementerian Pekerjaan Umum akan membenahi infrastruktur jalan," ungkapnya.

Ia menambahkan, Indonesia sebenarnya mempunyai keunggulan dari segi destinasi wisata, harga pariwisata yang kompetitif, dan prioritas pariwisata. Sementara di sisi lain, Arief mengungkapkan berdasarkan data "Travel and Tourism Competitive Index" yang disusun oleh World Economic Forum, Indonesia berada di rangking 70 dari 140 negara.

"Kita akan membenahi kekurangan pariwisata seperti infrastruktur pariwisata, teknologi dan informasi pariwisata, dan kehigienisan," tambahnya.

Hal ini, lanjutnya, menjadi tantangan terbesar. Pihaknya berharap pariwisata Indonesia akan tumbuh pesat dan menjadi industri andalan Indonesia selain industri minyak, gas bumi, dan kelapa sawit. (Wahyu Adityo Prodjo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×