Reporter: Fitri Nur Arifenie |
JAKARTA. Lagi-lagi pemerintah mengurangi batas pemberian tarif subsidi bagi pelanggan berdaya 6.600 volt ampere (VA) ke atas dari sebelumnya 50% rata-rata pemakaian menjadi 30%.
"DPR telah menugaskan PT PLN (Persero) menurunkan lagi batas subsidi bagi pelanggan 6.600 VA ke atas tersebut," kata Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian ESDM J Purwono di Jakarta, Senin (3/5).
Menurut Purwono penurunan batas subsidi itu akan menambah penerimaan PLN sekitar Rp 1 triliun. Dus, dengan adanya tambahan penerimaan tersebut, maka subsidi listrik yang telah disepakati antara DPR Komisi VII dengan Menteri ESDM sebelumnya akan menyusut dari Rp 56,1 triliun menjadi Rp 55,1 triliun.
Penerapan batas subsidi tersebut, sebut Purwono adalah pelanggan 6.600 VA ke atas akan dikenakan tarif subsidi Rp 630 per kWh pada pemakaian listrik hingga 30% rata-rata nasional. Sedangkan pelanggan 6.600 VA ke atas yang pemakaiannya di atas 30% rata-rata nasional akan dikenakan tarif nonsubsidi yakni Rp1.380 per kWh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News