kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

Pemerintah larang kapal penumpang beroperasi hingga 8 Juni 2020


Kamis, 23 April 2020 / 20:55 WIB
Pemerintah larang kapal penumpang beroperasi hingga 8 Juni 2020
ILUSTRASI. Pemudik yang menumpang KM Dharma Rucitra 9 tiba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, Jumat (31/5/2019). KM Dharma Rucitra 9 membawa 907 pemudik dari Kota Kumai, Kalimantan Tengah. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara.

Baca Juga: Resmi, Kemenhub larang operasi transportasi umum mulai Jumat 24 April 2020

“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020). (Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapal Penumpang Dilarang Beroperasi hingga 8 Juni 2020"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×