kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,40   8,81   0.99%
  • EMAS1.332.000 0,60%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah larang kapal penumpang beroperasi hingga 8 Juni 2020


Kamis, 23 April 2020 / 20:55 WIB
Pemerintah larang kapal penumpang beroperasi hingga 8 Juni 2020
ILUSTRASI. Pemudik yang menumpang KM Dharma Rucitra 9 tiba di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah, Jumat (31/5/2019). KM Dharma Rucitra 9 membawa 907 pemudik dari Kota Kumai, Kalimantan Tengah. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA.  Kementerian Perhubungan menghentikan operasional kapal laut pengangkut penumpang mulai 24 April pukul 00.00 WIB. Kebijakan itu diambil menyusul adanya larangan pemerintah untuk mudik selama masa pandemi Covid-19.

“Kalau (transportasi) laut agak panjang sedikit, jadi (hingga) 8 Juni akhirnya (pelarangannya)," ujar Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H Purnomo dalam teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).

Baca Juga: Mulai besok, Jumat (24/4), Kemenhub menyetop penerbangan dalam dan luar negeri

Kendati begitu, bagi masyarakat yang tinggal di kepulauan, Agus masih memperbolehkan mereka untuk beraktivitas menggunakan kapal laut.

“Kalau misalnya orang di pulau mau belanja ke kota besarnya atau misalnya nelayan mau melaut itu tetap bisa," kata Agus.

Selain itu, ada juga beberapa pengecualian yang diberikan Kemenhub. Misalnya, bagi kapal pengangkut logistik, TNI, Polri dan ASN.

“Namun ada pengecualian untuk kapal penumpang yang melayani pemulangan TKI, pekerja migran Indonesia dan WNI di luar negeri itu tetap diijinkan dengan beberapa syarat. Kemudian juga kapal penumpang yang layani pemulangan ABK di luar negeri yang bekerja di kapal pesiar,” ucap dia.

Baca Juga: Seluruh perjalanan kereta api dibatalkan hingga 31 Mei 2020

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan melarang masyarakat untuk mudik ke kampung halamannya mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi moda transportasi udara.

Baca Juga: Resmi, Kemenhub larang operasi transportasi umum mulai Jumat 24 April 2020

“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020). (Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kapal Penumpang Dilarang Beroperasi hingga 8 Juni 2020"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×