kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Masih Bahas Regulasi Pendukung Pembentukan BLU Batubara


Kamis, 25 Agustus 2022 / 14:23 WIB
Pemerintah Masih Bahas Regulasi Pendukung Pembentukan BLU Batubara
ILUSTRASI. Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). Pemerintah kini tengah membahas regulasi pendukung dalam proses pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) batubara.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah membahas regulasi pendukung dalam proses pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) batubara.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan, pembentukan BLU batubara kini masih berjalan.

"BLU batubara sedang dalam tahap pembahasan regulasi pendukungnya. Regulasinya (berupa) Peraturan Presiden," kata Lana kepada Kontan.co.id, Kamis (25/8).

Lana belum bisa merinci lebih jauh terkait skema BLU batubara. Yang terang, kini Kementerian ESDM masih melakukan kordinasi dengan sakeholder lainnya.

Asal tahu saja, pembentukan BLU batubara jadi salah satu poin yang dinantikan pelaku usaha.

Baca Juga: Pemerintah Cabut 2.065 Izin Usaha Pertambangan, Ini Respons Asosiasi Pertambangan

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menyebut, kehadiran BLU batubara dapat menjadi solusi permanen untuk persoalan kelistrikan nasional.

Kendati demikian, sejumlah poin patut jadi perhatian pemerintah dalam pembentukan dan implementasi skema BLU batubara ini.

Menurut Hendra, konsep awal pembentukan BLU adalah untuk mengatasi persoalan pasokan batubara ke industri kelistrikan.

"Seharusnya diberlakukan hanya untuk penjualan batubara untuk kepentingan umum dalam hal ini kelistrikan nasional," terang Hendra dalam Diskusi Publik BLU Batubara, awal Agustus lalu.

Hendra melanjutkan, pemerintah perlu mengkaji kembali rencana memasukan industri non kelistrikan dalam kebijakan ini. Ia mencontohkan, untuk industri semen misalnya, produk yang dihasilkan kebanyakan bukan untuk kepentingan dalam negeri melainkan ekspor.

Baca Juga: Tren Pasokan Batubara Melandai, PLN: Jika Berlarut-larut Bisa Krisis Lagi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×