kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,59   -6,76   -0.73%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah masih upayakan insentif tambahan untuk hilirisasi batubara


Senin, 18 Oktober 2021 / 06:20 WIB
Pemerintah masih upayakan insentif tambahan untuk hilirisasi batubara


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengupayakan insentif tambahan untuk hilirisasi batubara.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi terkait sektor energi dan pertambangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Salah satu yang diatur dalam regulasi tersebut adalah pemberian insentif royalti 0% untuk komoditas batubara yang digunakan dalam kegiatan Peningkatan Nilai Tambah (PNT) alias hilirisasi batubara di dalam negeri.

Staf Khusus menteri ESDM Irwandy Arif mengungkapkan selain insentif tersebut, saat ini pemerintah masih memproses sejumlah insentif lain.

"Masih seperti yang lalu, yang sudah berlaku yang sudah ada di UU Nomor 3/2020 dan PP 96/2021. Yang lainnya masih berproses," kata Irwandy kepada Kontan.co.id, Minggu (17/10).

Baca Juga: Sejumlah perusahaan tetap fokus hilirisasi, di tengah kenaikan harga batubara

Kontan.co.id mencatat, ada sembilan insentif yang akan diberikan pemerintah untuk mendorong proyek ini. 

Pertama,  pemberian royalti hingga 0% untuk batubara yang diolah dalam skema gasifikasi.

Kedua, formula harga khusus batubara untuk gasifikasi. Ketiga, masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai umur ekonomis proyek gasifikasi. 

Ketiga insentif tersebut sedang dibahas oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.

Selanjutnya, insentif keempat berupa tax holiday (PPh badan secara khusus sesuai umur ekonomis gasifikasi batubara).

Kelima, pembebasan PPN jasa pengolahan batubara menjadi syngas sebesar 0%. Keenam, pembebasan PPN EPC kandungan lokal. Usulan insentif poin keempat dan kelima ini sedang dibahas oleh Kemenkeu dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Lalu, insentif ketujuh adalah harga patokan produk gasifikasi seperti harga patokan DME. Kedelapan, pengalihan sebagian subsidi LPG ke DME sesuai porsi LPG yang disubstitusi. Insentif ini sedang dibahas oleh Kementerian ESDM dan Kemenkeu. 

Kesembilan, adanya kepastian offtaker produk hilirisasi.

Selanjutnya: Harga batubara melambung, sejumlah perusahaan tambang tetap fokus hilirisasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×