Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kelonggaran waktu kegiatan ekspor konsentrat tembaga kepada PT Freeport Indonesia. Pemberian dispensasi waktu itu supaya Freeport segera menunjuk tim verifikator independen untuk mengevaluasi pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) miliknya.
Seperti diketahui, dalam enam bulan kegiatan ekspor konsentrat tembaga, Freeport diminta menunjuk tim verifikator independen yang bertugas mengevaluasi pembangunan smelter. Ini merupakan tindak lanjut kegiatan ekspor konsentrat tembaga. Dalam enam bulan pula pemerintah mematok pembangunan smelter harus mencapai 90% dari rencana kerja.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit menyatakan, sampai saat ini Freeport Indonesia belum menunjuk tim verifikator independen. Padahal, sudah ada tiga BUMN yang disahkan sebagai tim verifikator, yakni PT Surveyor Indonesia, PT Rekayasa Industri (Rekind) dan PT Sucofindo.
Sebagai tindak lanjut kegiatan ekspor untuk enam bulan ke depan, pemerintah telah memanggil manajemen Freeport Indonesia. Mereka diminta menjelaskan kenapa belum juga menunjuk tim tersebut.
Menurut Bambang, Freeport belum menunjuk tim dan mengatakan sedang negosiasi. "Mereka meminta waktu satu pekan lagi. Kami sudah memanggil (Freeport)," kata Bambang, kepada KONTAN, Jumat (18/10).
Asal tahu saja, sesuai kebijakan Kementerian ESDM, kegiatan ekspor bisa dilakukan oleh perusahaan pertambangan apabila sudah mendapatkan rekomendasi dari tim verifikator independen. Tim tersebut akan memberi lampu hijau kegiatan ekspor evaluasi pembangunan smelter sudah mencapai 90% dari rencana kerja.
Freeport Indonesia sendiri telah mendapatkan rekomendasi ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,13 juta ton dari Kementerian ESDM selama satu tahun sejak 17 Februari 2017 sampai 17 Februari 2018. Selama enam bulan ini, seharusnya Freeport sudah mengantongi evaluasi dari tim verifikator independen.
Masih dalam proses
Jurubicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan, penunjukan tim verifikator masih dalam progres. Terkait ekspor, Freeport Indonesia ngotot mengacu pada Kontrak Karya. "Dalam Kontrak Karya kami tidak dilarang untuk ekspor," tandasnya.
Lagipula sejauh ini, dalam negosiasi yang dilakukan oleh pemerintah dan Freeport. belum ada kesepakatan ikhwal pembangunan smelter. Freeport Indonesia ngotot belum akan membangun smelter apabila perpanjangan izin operasi tidak diberikan sampai tahun 2041 (Harian KONTAN, 15 Agusuts 2017). Itu sebabnya Freeport menolak keras pemerintah mencabut izin ekspor jika progres pembangunan smelter tidak kunjung mencapai 90%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News