Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Dessy Rosalina
KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan kelonggaran waktu kegiatan ekspor konsentrat tembaga selama satu minggu kepada PT Freeport Indonesia (PTFI).
Ini supaya Freeport segera menunjuk tim verifikator independen sebagai evaluator pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) miliknya.
Seperti diketahui, dalam enam bulan kegiatan ekspor konsentrat tembaga Freeport diminta menunjuk tim verifikator independent untuk mengevaluasi pembangunan smelter sebagai tindak lanjut kegiatan ekspor konsentrat tembaganya.
Dimana, dalam enam bulan ini pemerintah mematok pembangunan smelter harus mencapai 90% dari rencana kerja pembangunan.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, Bambang Susigit menyatakan bahwa Freeport belum menunjuk tim verifikator independent. Dimana sudah ada tiga BUMN yang disahkan sebagai tim verifikator.
Diantaranya PT Surveyor Indonesia, PT Rekayasa Industri (Rekind) dan PT Sucofindo. Akibatnya, sebagai tindak lanjut kegiatan ekspor untuk enam bulan kedepan, pemerintah telah memanggil manajemen Freeport untuk menjelaskan kenapa sampai saat ini belum juga menunjuk tim tersebut.
"Belum ditunjuk. Mereka bilang sedang dinegokan dengan verifikator. Minta waktu satu minggu lagi. Sudah kami panggil (Freeport)," ungkapnya kepada KONTAN, Jumat (18/10).
Asal tahu saja, sesuai kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, kegiatan ekspor bisa dilakukan oleh perusahaan pertambangan apabila sudah mendapatkan rekomendasi dari tim verifikator independen yang dinyatakan evaluasi pembangunan smelter sudah mencapai 90% dari rencana kerja.
Adapun Freeport telah mendapatkan rekomendasi ekspor konsentrat tembaga sebanyak 1,13 juta ton dari Kementerian ESDM dimulai sejak 17 Februari 2017 selama satu tahun yakni sampai 17 Februari 2018. Dan selama enam bulan ini, per tanggal 17 Agustus 2017 mestinya Freeport sudah mengantongi evaluasi dari tim verifikator independent.
"Kalau satu minggu mereka masukin (evaluasi) mereka minta waktu," tandasnya.
Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan bahwa penunjukan tim verifikator masih dalam progres. Adapun mengenai ekspor, ia bilang pihaknya mengacu pada Kontrak Karya.
"Karena dalam Kontrak Karya kami tidak dilarang untuk ekspor," tandasnya.
Lagi pula sejauh ini, dalam negosiasi empat hal yang dilakukan oleh pemerintah dan Freeport. Ternyata belum ada kesepakatan ikhwal pembangunan smelter. Pasalnya, Freeport belum akan membangun smelter apabila perpanjangan izin operasi tidak diberikan sampai tahun 2041.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News