Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) diketahui sedang mengkaji potensi penyesuaian besaran Domestic Market Obligation (DMO) batubara menjadi 30%.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, sudah ada usulan terkait penyesuaian DMO batubara tersebut. Kendati demikian, pemerintah masih akan melihat perkembangan demand batubara dalam negeri.
"Nanti dilihat dari konsumsi. Kalau konsumsi naik, demand-nya naik. Ya kami lihat kebutuhannya," kata Arifin di Yogyakarta, Jumat (25/3).
Arifin menambahkan, jika penyesuaian dilakukan maka ketentuan tersebut akan diatur dalam regulasi berupa Peraturan Menteri. Selain itu, harga dipastikan tidak akan mengalami perubahan dimana sektor kelistrikan tetap dipatok sebesar US$ 70 per ton.
Baca Juga: Pemerintah Lanjutkan Harga Batubara US$ 90 Per Ton untuk Industri Semen dan Pupuk
Asal tahu saja, besaran DMO yang dikenakan saat ini sebesar 25%. Kemudian, realisasi di dua bulan pertama tahun ini mencapai 25,88 juta ton.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Lana Saria mengatakan, angka realisasi DMO itu merupakan DMO secara keseluruhan, termasuk DMO sektor non kelistrikan.
“(Realisasi DMO sampai Februari 2022) Sudah sejalan dengan rencana 166 juta ton,” ujar Lana kepada Kontan.co.id, beberapa waktu lalu.
Tahun ini, Kementerian ESDM mencanangkan rencana produksi batubara 663 juta ton. Dari rencana produksi itu, pemerintah menetapkan rencana DMO batubara sebanyak 166 juta ton. Sebanyak 130 juta ton di antaranya untuk sektor kelistrikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News