Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan harga khusus batubara sebesar US$ 90 per ton untuk industri semen dan pupuk dalam kebijakan Domestic Market Obligation (DMO).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan pemerintah memastikan ketentuan harga batubara untuk sejumlah sektor domestik dipastikan tak mengalami perubahan.
Sektor kelistrikan dipastikan tetap dengan harga sebesar US$ 70 per ton dan industri semen serta pupuk sebesar US$ 90 per ton. "Kalau harga kan sudah diatur, (untuk listrik) US$ 70 per ton. (Untuk industri semen dan pupuk) lanjut terus," kata Arifin di Yogyakarta, Jumat (25/3).
Baca Juga: Pemerintah Kaji Kenaikan DMO Batubara Jadi 30%
Sayangnya Arifin tak merinci lebih jauh sampai kapan kebijakan harga patokan US$ 90 per ton untuk industri semen dan pupuk akan berlanjut.
Sebelumnya, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 206.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Harga Jual Batubara untuk Pemenuhan Kebutuhan Bahan Baku/Bahan Bakar Industri Semen dan Pupuk di Dalam Negeri menetapkan harga jual sebesar US$ 90 per ton.
Adapun, Kepmen ESDM yang ditetapkan pada tanggal 22 Oktober 2021 ini resmi berlaku per 1 November 2021 hingga 31 Maret 2022 mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News