Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Azis Husaini
JAKARTA. Kementerian Keuangan sampai detik ini masih membuat legal opinion untuk melakukan eksekusi atas piutang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang cukup menggunung. Bila legal opinion itu terbit, pemerintah dan Pertamina bisa langsung mengeksekusi pengambilalihan TPPI.
Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko PT Pertamina Afdal Bahaudin mengakui, kilang TPPI merupakan aset yang sangat penting bagi Pertamina sehingga pihaknya berupaya terus untuk menjadikan TPPI sebagai aset Pertamina.
Meski demikian, Afdal menyatakan, pihaknya tidak mudah mengambil alih aset TPPI. "Kami tidak mudah ambil alih, karena urusan pembelian saham, legal risk, dan kreditur." ungkap Afdal kepada KONTAN pekan lalu.
Menurut informasi yang diperoleh KONTAN, sikap ragu-ragu Pertamina untuk menguasai TPPI ini didasari oleh kekhawatiran adanya peluang bagi pemegang saham lama TPPI, yakni Honggo Wendratno, masuk kembali ke TPPI.
Oleh karena itu, Pertamina dan pemerintah masih menunggu keluar legal opinion atau opini hukum yang dibuat oleh pengacara independen yang telah disewa oleh Kementerian Keuangan mengenai risiko hukum pengambilan TPPI oleh Pertamina dan Pemerintah.
Selain itu, sulitnya legal opinion itu keluar bisa jadi lantaran gencarnya lobi Honggo ke Pertamina, Kementerian Keuangan, dan Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Buktinya, KONTAN memperoleh surat proposal tertanggal 28 Oktober 2013 dari Honggo kepada Menteri Keuangan Chatib Basri.
Isinya adalah soal permohonan agar menteri keuangan RI berkenan atas paket penyelesaian utang multi year bonds (MYB) senilai Rp 2,8 triliun. Selain itu, Honggo juga menjanjikan bahwa dengan penyelesaian ini, PPA akan mengoptimalkan nilai aset pemerintah, dan bagi Pertamina dijanjikan bisa menjadi pemegang saham mayoritas TPPI.
Maklum, TPPI juga berutang ke Pertamina sebesar US$ 375 juta, ke SKK Migas sebesar US$ 140 juta. Utang itu akan dikonversi menjadi saham.
Meski demikian, surat proposal Honggo sepertinya diacuhkan Chatib. Dia mengaku tidak pernah menerima surat proposal dari Honggo tersebut. "Saya tidak pernah menerima dan tidak tahu proposal itu. Dan saya tidak mau kira-kira isi proposal dan keputusan pemerintah itu apa. Semua keputusan harus sesuai dengan governance dan aturan yang berlaku," ujar dia.
Chatib juga enggan bersikap soal wacana pengambilalihan TPPI oleh Pertamina. Menurut dia, hingga kini, Kementerian Keuangan belum memiliki rencana mengalihkan saham pemerintah dan pengolahan TPPI kepada Pertamina. Begitu juga soal terbitnya legal opinion terkait kemungkinan Pertamina menguasai TPPI. "Belum ada legal opinion," imbuh dia.
Memang ada proposal
Berbeda dengan Chatib, Afdal mengungkapkan, Honggo memang telah memberikan surat proposal yang dilayangkan ke Kementerian Keuangan dan Pertamina terkait soal TPPI. "Isinya usulan skema bisnis TPPI dan peran Pertamina," imbuh dia.
KONTAN masih kesulitan untuk mendapatkan konfirmasi dari Honggo Wendratno. Panggilan telpon KONTAN ke nomor Honggo tidak pernah dijawab. Begitu juga ketika mendatangi kantor Honggo di Mid Plaza lantai 20, Jalan Jenderal Sudirman Jakarta, Hendra, salah satu staf di sana mengaku Honggo sedang ke luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News