kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Gagal RUPS, TPPI bisa balik ke Honggo


Senin, 24 Maret 2014 / 11:49 WIB
ILUSTRASI. PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA).


Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Saat ini, pemerintah sedang cemas. Keputusan menguasai aset PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) bisa saja terjegal. Sebab, pada tanggal 27 Maret 2014 ini, akan diadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan menentukan kepastian pengambilalihan TPPI oleh pemerintah. Namun, bila RUPS itu gagal dilakukan, pemegang saham TPPI yang lama, yakni Honggo Wendratmo, bisa kembali memiliki TPPI.

Sejauh ini, Wakil Presiden Direktur TPPI, Basya G Himawan meyakinkan, tidak ada peluang bagi Honggo untuk mendapatkan kembali 30% sahamnya. Saham itu sudah menjadi  jaminan multi year bond sebesar Rp 2,8 triliun kepada para kreditur, yakni Pertamina, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), dan SKK Migas.

Sebab, kata Basya, sejak dinyatakan default atau gagal bayar, Honggo sebenarnya sudah diberi waktu enam bulan atau hingga Maret 2013 untuk melunasi semua utangnya kepada tiga kreditur itu. Tapi, dia tidak juga membayar. Jadi, "Akses Honggo sudah tertutup," kata dia kepada KONTAN, akhir pekan lalu.

Dengan para kreditur menguasai 30% saham itu, hak Honggo sebagai pemegang saham lama untuk memberikan suara dalam RUPS dan menunjuk direksi TPPI secara otomatis tidak bisa dilakukan. Sehingga, Honggo pun tak bisa meminta kembali 30% sahamnya pada RUPS TPPI yang bakal dilaksanakan 27 Maret 2014 nanti.

Basya menyatakan, RUPS ini langkah untuk mengefektifkan struktur perjanjian perdamaian yang pernah ditandatangani dengan para kreditur pada 26 Desember 2012. "Jadi, tak ada hubungan dengan isu pemilik lama bisa kembali ke TPPI," ungkap dia.

Secara umum, kata Basya, peluang Honggo memiliki TPPI hampir tidak ada. Alasannya, pertama, dari sisi hukum, dalam perjanjian antara TPPI dan Menteri Keuangan melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kala itu, dinyatakan bahwa TPPI dalam kondisi default sebagai akibat kegagalan TPPI membayar obligasi.

Kedua, dari sisi non legal, sejauh ini Honggo tidak memiliki cukup dana untuk melunasi pinjaman obligasinya. Apalagi, tidak mudah bagi Honggo untuk mendapatkan mitra yang mau memberikan pinjaman lantaran reputasi Honggo di kalangan perbankan dan industri petrokimia tidak terlalu bagus.

Menanggapi kemungkinan tidak terlaksana RUPS tanggal 27 Maret 2014 ini, Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko Pertamina, Afdal Bahaudin tidak ingin berandai-andai soal kemungkinan RUPS itu batal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×