Reporter: TribunNews | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengakui para pengembang properti masih menghadapi sejumlah kendala perizinan di lapangan. Guna memperoleh izin membangun hunian, para pengembang perlu melalui proses yang lama, berbelit dan butuh biaya besar.Hal ini menyebabkan pemerintah sulit memangkas defisit (backlog) rumah yang kini mencapai 11,4 juta unit.
"Kami paham betul ada keluhan-keluhan dari pengembang yang menemukan kendala dalam perizinan, khususnya di daerah," kata Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Khalawi AM dalam acara Rei Mandiri Property Expo di JCC Senayan, Jakarta, Sabtu (17/11).
Khalawi menyayangkan pengembang yang terlibat program Sejuta Rumah masih terkendala perizinan di daerah. Padahal, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
"PP ini untuk memangkas atau menyederhanakan perizinan properti terutama membangun rumah untuk MBR. Kami terus sosialisasi sudah setahun, tapi daerah banyak yang belum laksanakan," ungkapnya.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah menjanjikan melakukan pendampingan kepada pemda agar mempercepat proses perizinan properti, khususnya untuk program Sejuta Rumah."Kami kini lakukan upaya percepatan pendampingan terkait PP 64 di daerah. Daerah mana saja nanti akan didampingi agar program berjalan," katanya.
Untuk diketahui, sejak dicanangkan pada 2015, realisasi program Satu Juta Rumah terus meningkat. Pada 2015 rumah terbangun sebanyak 699.770 unit. Realisasinya naik pada dua tahun berikutnya menjadi 805.169 unit di 2016 dan 904.758 unit di 2017. Hingga November 2018, capaian program Satu Juta Rumah sudah sekira 968.000 unit. (Ria anatasia)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Pemerintah Akui Izin Properti Masih Berbelit"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News