kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.197   56,46   0,79%
  • KOMPAS100 1.106   11,25   1,03%
  • LQ45 878   11,38   1,31%
  • ISSI 221   1,04   0,47%
  • IDX30 449   5,97   1,35%
  • IDXHIDIV20 540   5,29   0,99%
  • IDX80 127   1,41   1,12%
  • IDXV30 134   0,41   0,31%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah Minta Kepastian Masuknya Sampah Sebagai Sumber Bioenergi dalam RUU EBET


Senin, 20 November 2023 / 14:05 WIB
Pemerintah Minta Kepastian Masuknya Sampah Sebagai Sumber Bioenergi dalam RUU EBET
ILUSTRASI. Kementerian ESDM meminta kepastian masuknya sampah menjadi salah satu sumber bioenergi di dalam RUU EBET. ANTARAFOTO/Maulana Surya/Spt.


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta kepastian masuknya sampah menjadi salah satu sumber bioenergi di dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET). 

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyatakan, usul dari pemerintah terkait sampah adalah penyempurnaan narasi rincian sumber EBT khusus bio energi dengan menambahkan lingkup limbah rumah tangga dan limbah sejenis sampah rumah tangga. 

Sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sudah terdefinisi di dalam peraturan eksisting melalui aturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. 

Di dalam PP No 81 Tahun 2012, sampah rumah tangga didefinisikan sebagai sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. 

Baca Juga: Ini Usulan Pemerintah Soal Power Wheeling yang akan Masuk dalam RUU EBET

Adapun sampah sejenis sampah rumah tangga ialah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. 

“Pemanfaatan sampah organik dan sampah kota merupakan salah satu program pengembangan bioenergi nasional di mana limbah dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi,”  ujarnya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI, Senin (20/11). 

Di sisi lain, pengelolaan sampah juga bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.

Di dalam kebijakan umum pengelolaan sampah menjadi energi, pemerintah mewajibkan PT PLN (Persero) untuk membeli listrik yang dihasilkan dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) untuk mendukung Pemerintah Daerah (Pemda) mengatasi masalah sampah. 

Ketentuan pembelian tenaga listrik mengacu pada Kebijakan Energi Nasional dan Rencana Umum Ketenagalistrikan. Menteri ESDM menetapkan harga dan formula tarif listrik dari PLTSa. 

Saat ini, Arifin menjelaskan, Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang Penerapan Cofiring pada PLTU telah disetujui oleh Presiden RI. Peraturan tersebut bertujuan untuk mengatasi masalah limbah, meningkatkan pangsa EBT dan mengurangi emisi dari PLTU. 

Baca Juga: PLN Tetap Pertahankan Operasional PLTU Hingga Kontrak Jual-Beli Listrik Berakhir

Rancangan beleid tersebut mengatur penerapan cofiring untuk PLTU milik PT PLN (Persero) dan PLTU milik perusahaan listrik swasta (IPP) serta untuk PLTU yang berlokasi di Wilayah Usaha Tertentu.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong menyatakan usulan pengelolaan sampah menjadi energi sangat penting karena upaya ini juga masuk ke dalam dokumen Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC).  

Kementerian KLHK telah merencanakan target pengelolaan sampah di mana targetnya berbeda antara dilakukan sendiri dengan bantuan internasional. 

Jika berupaya sendiri, pengurangannya sekitar 1,4% ekuivalen 40 juta ton sampah yang harus dikurangi sampai 2030. Kalau ada bantuan internasional targetnya 5,1% ekuivalen  43,5 juta ton pengurangannya pada 2030. 

“Jadi dengan adanya pengelolaan limbah atau sampah ini menjadi energi listrik sekaligus mengurangi juga memperoleh EBT,” ujarnya. 

Pengembangan PLTSa juga dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk mengklaim insentif finansial dari perdagangan karbon. 

Baca Juga: Berapa Besar Potensi PLTS Terapung di Waduk dan Bendungan Indonesia?

Perwakilan DPD RI, Aji Mirna Mawarni menyatakan sangat mendukung pengelolaan sampah menjadi energi. Pasalnya, permasalahan sampah di pemerintah daerah hingga saat ini belum juga teratasi. 

“Harapan pemerintah terutama kementerian keuangan terus mendukung RUU EBET terutama pada sisi lingkungan hidup,” ujarnya dalam kesempatan yang sama. 

Dalam catatan Kementerian ESDM, pemerintah telah mengupayakan beberapa peraturan sebagai payung hukum untuk pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah. Di antaranya Undang-undang tentang Energi nomor 30 tahun 2007, yang menjadi payung kita dalam pengembangan EBT. 

Kemudian juga sudah ada Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Lalu Peraturan Pemerintah nomor 79 tentang KEN, di mana target peningkatan  kontribusi dari EBT salah satunya dari Bioenergi. 

Tidak hanya itu, sudah ada Peraturan Pemerintah terkait dengan proyek strategis nasional, di mana Pembangkit Listrik Tenaga Sampah itu merupakan salah satunya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×