kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.912   12,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Diragukan Akselarasi Transisi Energi, RUU EBET Salah Sasaran?


Jumat, 22 September 2023 / 17:35 WIB
Diragukan Akselarasi Transisi Energi, RUU EBET Salah Sasaran?
ILUSTRASI. Sejumlah ahli meragukan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dapat mengakselarasi transisi energi di Indonesia karena memasukkan pembangkit energi baru dan beberapa sumber energi fosil, misalnya saja pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah ahli meragukan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dapat mengakselarasi transisi energi di Indonesia karena memasukkan pembangkit energi baru dan beberapa sumber energi fosil, misalnya saja pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).

Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Fajri Fadhillah mengatakan, PLTSa menggunakan bahan bakar berupa sampah yang di dalamnya terdapat limbah plastik yakni produk lanjutan dari minyak mentah.

“Minyak mentah yang diolah menjadi petrokimia dan menjadi plastik ini merupakan bahan bakar fosil maka konteks energi sampah itu bukan energi terbarukan,” ujarnya dalam diskusi “Ubah RUU EBET jadi RUU ET: Akselarasi Energi terbarukan untuk Perangi Polusi Udara” di Jakarta, Jumat (22/9).

Baca Juga: DEN Usulkan Percepat Amdal untuk Proyek Energi Baru Terbarukan (EBT)

Di sisi lain, pengolahan sampah di PLTSa dilakukan dengan cara pembakaran atau termal kerap menjadi masalah karena menimbulkan masalah lingkungan seperti pencemaran udara. Berdasarkan contoh terapan dan studi yang dilakukan di Singapura dan Eropa, limbah merkuri dari pembangkit PLTSa lebih tinggi dibandingkan pembangkit batubara.

Beberapa emisi persisten yang sulit terurai seperti dioksin, bioakumulatif, dan karsinogen yang berkolerasi kuat menyebabkan kanker.

Emisi karbon dari pembakaran pembangkit sampah juga bisa lebih buruk dari emisi pembakaran batubara di PLTU.  

“Jika RUU EBET ini melegitimasi dan mengakui energi sampah menjadi energi terbarukan, tentu ini menjadi sinyal buruk,” kata Fajri.

Selain PLTsa, Fajri menjelaskan, sumber energi dari turunan batubara seperti dimethyl ether (DME) juga tidak ideal dimasukkan ke dalam RUU EBET. Dia menyebut, pemanfaatan batubara yang semakin masif berpotensi memunculkan masalah baru pada lingkungan.

Berdasarkan analisis Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) pada November 2020, emisi gasifikasi batubara lebih besar dua kali lipat dibandingkan gas alam. Selain itu, berpotensi menimbulkan kerugian negara US$ 377 juta pertahun atau setara Rp 5,43 triliun.

Pasal 53 RUU EBET (draf Juni 2022) mengatur agar harga energi baru mempertimbangkan nilai keekonomian, kalau melihat penjelasan mengenai nilai keekonomian, salah satu poin yang harus dipertimbangkan adalah manfaat kesehatan.

“Sementara kita tahu, penggunaan energi baru yang bersumber dari bahan bakar fosil justru berdampak buruk pada kesehatan jangka panjang, melalui penurunan kualitas udara,” ujarnya.

Menurut Fajri, selain manfaat kesehatan, draf RUU EBET sebenarnya sudah memasukkan poin-poin pertimbangan yang penting terkait penggunaan sumber energi di antaranya biaya investasi, manfaat lingkungan, sosial, dan manfaat penurunan emisi gas rumah kaca.

Namun, pertimbangan tersebut justru bertentangan dengan pilihan sumber energi yang digunakann dengan masih mengandalkan energi fosil berkedok energi baru.

“Pemerintah dan DPR mestinya fokus saja mengatur energi terbarukan, tidak perlu lagi ditambahkan dengan energi baru yang sumbernya kita tahu dari mana,” kata Fajri.

Baca Juga: Belum Banyak Peminat, Pemerintah Akan Evaluasi Kembali Insentif Eksplorasi Panas Bumi

Fajri juga menilai, pembangkit nuklir yang disebut sebagai energi baru juga kontradiksi dengan tujuan dibuatnya RUU EBET karena berpeluang menambah permasalahan lingkungan baru karena belum matangnya penglolaan limbah radio aktif di Indonesia.

Menurutnya, RUU EBET membuat arena tarung energi terbarukan tidak seimbang karena pebisnis bahan bakar fosil masih mendapatkan keistimewaan. Lantas jika rancangan undang-undang ini fokus pada energi terbarukan (ET) saja, dia menilai kebijakan ini akan mengakselarasi pengembangan energi hijau di Indonesia.  

Dosen Hukum Lingkungan Universitas Padjadjaran Yulinda Adharani menambahkan, RUU EBET yang saat ini sedang dibahas antara DPR dan pemerintah masih jauh yang diharapkan untuk mendukung transisi ke energi terbarukan. Apalagi jika mengingat tujuan awal RUU ini dibuat adalah untuk mendorong transisi ke energi yang lebih ramah lingkungan.

Menurutnya, draf yang ada sekarang memberi ruang yang sama antara energi baru dan energi terbarukan, yang justru sangat kontraproduktif dengan upaya Indonesia keluar dari ketergantungan terhadap energi fosil.

“Istilah ‘new energy’ itu tidak dikenal di dunia internasional. Dan ketika Indonesia seharusnya lebih ambisius dalam mencapai target bauran energi terbarukan, rencana regulasi yang sedang disusun malah tidak sejalan dengan ambisi itu,” tutur Yulinda.

Menurut Yulinda, Indonesia saat ini justru butuh payung hukum yang jelas khusus untuk energi terbarukan. Karena itu, dia merekomendasikan beberapa hal yang harus dilakukan DPR dan pemerintah.

Pertama, perlu ada lembaga atau badan khusus yang mengelola energi terbarukan agar capaian transisi energi terlaksana dengan baik.

Kedua, jika tujuannya untuk transisi energi, lebih baik fokus pada energi terbarukan saja, sementara regulasi mengenai energi baru dimasukkan dalam perubahan UU sektoral.

Yulinda menambahkan, rekomendasi ketiga, perlu ada penguatan peran pemerintah daerah serta partisipas publik dalam mengelola energi terbarukan. Keempata, tetap memperhatikan lingkungan dan mengutamakan teknologi ramah lingkungan.

“Karena bagaimana pun, dalam draf yang sudah ada sekarang pun, sudah mengatur bahwa regulasi ini akan mempertimbangkan manfaatnya bagi lingkungan, hanya saja realisasi dari ketentuan itu yang masih perlu dipertegas,” jelasnya.

Ketua BEM Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia (FMIPA UI), Naufal Ammar Motota menilai pemerintah seperti salah arah karena mencampuradukkan antara energi baru dan energi terbarukan dalam RUU EBET.

“Ketidakjelasan prioritas ini yang kemudian akan menjadi problematika tersendiri untuk transisi energi di Indoensia di masa depan,” kata Ammar.

Ammar menjelaskan, pemerintah dan DPR mestinya memikirkan solusi jangka panjang untuk persoalan polusi udara, emisi gas rumah kaca, dan lingkungan yang nantinya juga akan berdampak pada ekonomi Indonesia. Solusi tersebut dapat dimulai dengan regulasi yang jelas dan kuat untuk mencegah dampak buruk dari pilihan sumber energi yang digunakan.

“Saat ini kita sudah melihat dampak buruk penggunaan pembangkit batu bara dengan banyaknya masyarakat yang terdampak akibat polusi udara, dan sejauh ini tidak ada langkah solutif yang ditawarkan. Kami mahasiswa akan bergerak memaksa pemangku kebijakan untuk mengambil langkah yang dibutuhkan,” ujar Ammar.

Baca Juga: Saham-Saham Perusahaan EBT Ini Terdongkrak Jelang Perilisan Bursa Karbon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×