kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tuntaskan DIM RUU EBET, Pemerintah dan DPR Akan Bertemu Dalam Waktu Dekat


Jumat, 27 Oktober 2023 / 16:50 WIB
Tuntaskan DIM RUU EBET, Pemerintah dan DPR Akan Bertemu Dalam Waktu Dekat
ILUSTRASI. Kementerian ESDM akan bertemu Komisi VII DPR RI untuk membahas sisa DIM RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam waktu dekat akan bertemu Komisi VII DPR RI untuk membahas sisa daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menjelaskan pada tanggal 6 November sampai 8 November sudah disepakati dengan DPR untuk membahas sisa DIM. 

“Nanti diselesaikan (pembahasan) DIM, setelah itu dibawa ke Rapat Kerja (Raker) karena ada beberapa yang belum bisa diputuskan dengan Panitia Kerja (Panja) pemerintah dan panja DPR, jadi harus diputuskan di raker yang dihadiri menteri,” jelasnya saat ditemui Gedung Kementerian ESDM, Jumat (27/10). 

Baca Juga: Kementerian ESDM Ingin Perkuat Keamanan Pembangkit Nuklir (PLTN) di RUU EBET

Dadan mengungkapkan, salah satu poin yang sejauh ini belum disepakati perihal nuklir. 

Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto menjelaskan setelah melakukan diskusi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) EBET, dari 573 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang ada hingga saat ini pembahasan sudah sampai pada 360 DIM. 

“Semoga akhir tahun ini dan awal tahun depan sebelum periode DPR ini sudah kita selesaikan RUU EBET ini,” ujarnya di acara “Pathways to a Prosperous Indonesia Powered by Renewable Energy” How Team Europe can Support a Just Energy Transition in Indonesia di Jakarta, Selasa (24/10). 

Sugeng curhat perihal molornya RUU EBET dari target awal. Seharusnya peraturan ini ditargetkan tuntas  sebelum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali pada November 2022. Namun, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM, terlambat menyerahkan DIM atau setelah G20. Alhasil hingga kini proses perancangan RUU EBET masih terus bergulir. 

Jika sudah rampung, Sugeng menyatakan, beleid energi bersih ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem bagi tumbuh kembangnya proyek energi baru terbarukan di Indonesia. Hal ini penting karena sampai saat ini pasokan energi di dalam negeri masih mayoritas bersumber dari fosil, yakni batubara, minyak, dan gas. 

Sugeng memberikan gambaran, di sektor kelistrikan dari 77,4 GW sebanyak 67,2% listrik masih dipasokan dari PLTU yang spesifikasi batubaranya merupakan kalori cukup rendah yakni 4.200 - 4.600 kcal/kg GAR. Alhasil, pembangkit batubara menjadi salah satu sumber pencemar udara. 

“Namun demikian, kita sebagai Komisi VII terus mengupayakan bersama pemerintah bagaimana target NZE di 2060 tetap tercapai,” terangnya. 

Namun di tengah tekanan ke energi yang lebih bersih,  Indonesia juga tengah dilanda dilema. Demi menjadi negara maju, dibutuhkan pasokan energi yang sangat besar. Namun sekarang tingkat elektrifikasi per kapita di dalam negeri masih rendah dibandingkan negara di ASEAN dan itupun sumber listriknya dipasok dari energi kotor. 

Baca Juga: Komisi VII DPR Janjikan UU Energi Baru Terbarukan Selesai Paling Lambat Awal 2024

Di saat yang bersamaan Indonesia harus mengupayakan pembangunan pembangkit EBT untuk memenuhi kewajiban transisi energi hingga 2060. 

Beruntung, lanjut Sugeng, Indonesia memiliki sumber daya alam (SDA) melimpah yang bisa dimanfaatkan untuk pembangkit energi terbarukan seperti matahari, air, angin, hingga panas bumi. Namun itu dirasa belum cukup karena kebutuhan energi Indonesia diprediksi kurang lebih mencapai 450 GW pada 2060 di mana hari ini baru tersedia 77,4 GW. 

“Maka tidak bisa tidak kalau mau mencapai target nol emisi, harus ada pembangkit nuklir. Itulah yang kita siapkan juga di dalam UU EBET,” jelasnya. 

Dia memaparkan, RUU EBET merupakan payung besar bagi kebijakan-kebijakan yang terkait dengan energi baru dan energi terbarukan. Di mana nantinya akan ada berbagai instrumen kebijakan yang merupakan aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen). 

Salah satu yang akan diterbitkan ialah peraturan mengenai konversi energi. Dia menjelaskan, Indonesia harus didukung berbagai sumber energi di mana akan dihitung skala prioritasnya berikut insentif dan disinsentif. 

“Dalam aturan konversi energi ini akan diatur roadmap atau peta jalan agar target-target jangka pendek hingga panjang jelas, disusul potensi yang ada dan didukung oleh seluruh stakeholder,” terangnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×