Reporter: Agus Triyono, Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah ngotot untuk tetap memberlakukan kewajiban divestasi atau pelepasan saham 51% bagi perusahaan tambang yang telah berstatus izin usaha pertambangan khusus. Hal ini mereka tegaskan menanggapi keberatan dari PT Freeport Indonesia terkait kewajiban tersebut.
Ignasius Jonan, Menteri ESDM di Kompleks Istana, Selasa (14/2) mengatakan, kewajiban tersebut sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo. Selain itu, pemerintah juga menilai, kewajiban tersebut sebagai sesuatu yang masuk akal.
Apalagi, Freeport sudah berproduksi di Indonesia selama lebih dari 40 tahun. "Sudah selama itu masak tidak mau, toh nanti divestasi 51% itu pengelolaannya terserah, mau dibeli pemerintah, partner pemerintah 51% mereka yang mengelola, kita cuma pegang sahamnya saja," katanya.
Pemerintah berdasarkan laporan Harian Kontan yang terbit Sabtu (11/2) lalu meneken perubahan status kontrak karya Freeport di Indonesia menjadi izin usaha pertambangan khusus. Namun, penetapan tersebut mendapat tentangan dari Freeport.
Freeport tidak bisa menerima putusan sepihak tersebut. Melalui juru bicaranya, Riza Pratama merasa belum mendapat kepastian mengenai sistem perpajakan yang akan dikenakan setelah status tersebut diberikan.
Selain keberatan tersebut, Freeport juga keberatan dengan kewajiban divestasi saham. Freeport ingin kewajiban divestasi saham hanya 30%, sesuai dengan kontrak karya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News