kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Status Freeport & Amman kini izin usaha tambang


Sabtu, 11 Februari 2017 / 17:49 WIB
Status Freeport & Amman kini izin usaha tambang


Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kontrak karya PT Freeport Indonesia (Freeport) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) resmi berubah dari sebelumnya kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), meneken perubahan status kontrak keduanya, kemarin (10/2).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, untuk memenuhi Peraturan Pemerintah No 01/ 2017 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Freeport dan AMNT memilih mengajukan surat permohonan perubahan kontrak pada 26 Januari 2017 lalu. "Pemerintah sudah menetapkan melalui surat keputusan ESDM yang ditandatangani Pak Ignasius Jonan," ujarnya, Jumat (10/2).

Perubahan status itu membawa konsekuensi baru dari sebelumnya kontrak yang sebelumnya bersifat nail down atau tidak mengikuti aturan dan perundang-undangan yang berubah menjadi prefilling atau harys berubah-ubah mengikuti aturan yang berlaku.

Menurut Bambang, dengan status IUPK baik Freeport dan Amman berhak mengajukan rencana ekspor mineral dan tambang. "Jika mereka sudah mengajukan dan pemerintah memberikan, mereka setuju, ekspor bisa berjalan, " tandas Bambang. Hanya saat ini, Freeport maupun Amman belum mengajukan izin ekspor minerba.

Terbitnya surat keputusa n perubahan status itu, Freeport pemerintah minta agar mereka segera mengajukan besaran ekspor konsentrat tembaganya. Syaratnya: ada pakta integritas tertulis untuk membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Pemerintah akan memeriksa perkembangan tiap enam bulan. Mereka harus membayar bea keluar sesuai perkembangan pembangunan smelter.

Bambang bilang, Kementerian ESDM memiliki wewenang untuk menentukan kuota ekspor. Adapun kuota ekspor enam bulan sebelumnya Freeport mendapatkan jatah ekspor sekitar 1,42 juta ton. "Jadi kita lihat pengajuan mereka dulu, tandas Bambang.

Sayangnya Riza Pratama jurubicara Freeport tidak merespon konfirmasi KONTAN. Adapun Rubi W. Purnomo, jurubicara Amman belum bisa menjawab besaran kuota ekspor akan Amman minta.

Menuut Rubi, Amman masih menunggu kepastian persetujuan perubahan kontrak menjadi IUPK yang diajukan perusahaan ini sejak 25 Januari 2017. "Kami menunggu informasi resmi dulu," kata dia. Yang jelas, lantaran baru diteken, perubahan status kontrak Freeport dan Amman masih di ESDM, alias belum dikirimkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×