kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah Paparkan Alasan Sesuaikan Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas


Senin, 13 Juni 2022 / 15:15 WIB
Pemerintah Paparkan Alasan Sesuaikan Tarif Listrik Pelanggan 3.500 VA ke Atas
ILUSTRASI. Pekerja mengganti kabel pada jaringan listrik. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan untuk kembali memberlakukan tarif penyesuaian untuk 5 golongan pelanggan non subsidi setelah tarifnya ditahan sejak 2017 silam.

Asal tahu saja, pemerintah pada 2017 lalu mengambil kebijakan untuk menahan tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan non subsidi. Akan tetapi, per 1 Juli 2022 mendatang, dipastikan 5 golongan pelanggan non subsidi tarifnya tak lagi ditahan atau akan kembali diberlakukan Tariff Adjustment.

Adapun, 5 golongan pelanggan non subsidi ini yakni dua golongan tarif Rumah Tangga yang terdiri dari R-2 dengan daya 3.500 VA s/d 5.500 VA, R-3 dengan daya 6.600 VA ke atas. 3 golongan pelanggan lainnya merupakan kelompok pemerintahan yakni P-1 dengan daya 6.600 VA s/d 200 kVA, P-2 dengan daya di atas 200 kVA serta golongan pelanggan P-3.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Listrik Dinilai Berpotensi Bantu Arus Kas PLN

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengungkapkan, pengambilan keputusan ini telah melalui pembahasan panjang dan alot yang melibatkan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait.

Bahkan, dalam pembahasan tersebut pemerintah juga menyiapkan sejumlah skenario mulai dari berapa kelompok pelanggan yang harus mengalami penyesuaian, besaran penyesuaian hingga waktu pelaksanaan. Menurutnya, ada sejumlah pertimbangan yang mendasari pengambilan keputusan untuk penyesuaian tarif kali ini.

"Banyak pertimbangan, kenapa ini jadi isu yang dirapatkan karena ada masukan juga di teman-teman Senayan (DPR) bahwa penyaluran yang tidak tepat sasaran agar segera diadili," ungkap Rida dalam Konferensi Pers, Senin (13/6).

Rida melanjutkan, pertimbangan lainnya yakni tekanan pada sektor energi khususnya minyak dan gas bumi yang terjadi secara global. Kondisi ini membuat Indonesia tak lepas dari salah satu negara yang juga mengalami dampak. Untuk itu, pemerintah memutuskan agar beban ini bisa dibagi.

"Kita putuskan (untuk) side burden karena tidak semua beban bisa ditanggung APBN, kita pilih kira-kira (mana) yang bisa ikut menanggungnya," jelas Rida.

Rida menjelaskan, untuk sektor rumah tangga yakni golongan pelanggan R-2 dan R-3 jelas merupakan kelompok RT mampu. Selain itu, kenaikan tarif tenaga listrik pada 5 golongan pelanggan non subsidi ini dinilai berdampak minim pada inflasi. Menurut hitung-hitungan yang ada, dampak ke inflasi hanya sebesar 0,019%.

Baca Juga: 5 Golongan Pelanggan Alami Kenaikan Tarif Listrik, Sektor Bisnis dan Industri Tetap

Rida menambahkan, kantor pemerintah bahkan masuk dalam kelompok pelanggan yang mengalami kenaikan tarif listrik di kuartal III 2022 ini.

Adapun, tarif untuk sektor bisnis dan industri dipastikan tetap. Akan tetapi, Rida tak menampik penyesuaian tarif tenaga listrik untuk sektor ini bisa saja terjadi ke depannya.

"Ke depan kemungkinannya apabila sektor bisnis dan industri menengah dan besar telah pulih, dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB. Selain itu, efisiensi yang terus dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik," tutur Rida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×