Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian ESDM memutuskan tidak ada kenaikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi pada periode Januari-Maret 2019. Penetapan ini tertuang dalam surat ke PT PLN (Persero) tanggal 31 Desember 2018.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi mengatakan besaran tarif tenaga listrik periode Januari-Maret 2019 ditetapkan sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik sebelumnya.
“Yaitu periode Oktober-Desember 2018. Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2017,” ujarnya dalam siaran pers yang dipublikasikan, Kamis (3/1).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2017, disebutkan bahwa apabila terjadi perubahan terhadap asumsi makro ekonomi seperti kurs, Indonesian Crude Price/ICP, dan inflasi, yang dihitung secara triwulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik atawa tariff adjustment.
Pada periode September-November 2018, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan menunjukan perubahan. Nilai tukar Rupiah terhadap dollar Amerika menjadi Rp 14.914,82, nilai Indonesian Crude Price (ICP) menjadi 71,81 US$ per Barrel, dan tingkat inflasi rata-rata 0,12%.
Berdasarkan perubahan parameter tersebut, katanya, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik mengalami kenaikan jika dibandingkan yang berlaku sebelumnya. Namun, Pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik.
Dalam berbagai kesempatan, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyebut, hal ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Berikut ini tarif tenaga listrik triwulan pertama 2019:
- Rp 997 per kWh untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas.
- Rp1.115 per kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA;
- Rp1.467 per kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum;
- Rp 1.645 per kWh untuk pelanggan Layanan Khusus;
- Rp1.352 per kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM)
Adapun tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. Dua puluh lima golongan pelanggan ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News