kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,18   12,88   1.42%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah pastikan wajib halal tetap berlaku 2019


Rabu, 02 November 2016 / 11:05 WIB
Pemerintah pastikan wajib halal tetap berlaku 2019


Reporter: Eldo Christoffel Rafael, Pamela Sarnia | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Produk Halal (JPH) nampaknya tertunda. Rancangan aturan yang akan menjadi beleid turunan Undang-Undang (UU) No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH)  itu belum kelar dibahas.

Padahal, merujuk ketentuan UU No 33/2014, PP tentang  Jaminan Produk Halal tersebut rampung  17 Oktober lalu. Pemerintah tak bisa memenuhi jadwal lantaran pembahasan draf PP itu belum kelar. Meski molor, pemerintah memastikan wajib halal tetap berlaku mulai 2019. 

Donny Purnomo, Plt Kepala Pusat Akreditasi Lembaga Sertifikasi Badan Standardisasi Nasional (BSN) bilang, sebelum PP disusun, pemerintah terlebih dahulu membentuk Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) yang bertindak sebagai regulator. 

Pemilihan BPJH ditargetkan rampung 17 Oktober 2017. BPJH akan menjadi badan atau unit eselon 1 di Kementerian Agama. Deskripsi tugas dan fungsinya disusun seiring pembahasan PP. 

Penyebab tertundanya PP Jaminan Produk Halal tersebut karena antarkementerian belum sepakat.  Yakni Kementerian Perindustrian, Perdagangan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Keuangan. "Pembahasan yang berat adalah jenis barang dan jasa yang wajib halal," kata Donny, kepada KONTAN Senin (31/10).

Apaladi, sebagian pengusaha ternyata keberatan dengan aturan itu. Danang Grindrawardhana, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia bilang, aturan jaminan produk halal melenceng dari filosofi awal. Menurutnya, implementasi UU No 33/2014 terindikasi bermotif pungutan berdalih sertifikasi. Apalagi, berlaku di semua jenis produk,  jasa, termasuk proses distribusi dan penyajian. "Kami sebelumnya usul, sertifikasi cukup klaim tak halal (haram)," kata Danang ke KONTAN. 

Adapun Adhi S Lukman, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia menilai, beleid Jaminan Produk Halal sulit diimplementasikan. "Akan banyak pelanggaran ujungnya bisa kacau," kata Adhi. Ia mencontohkan, air minum kemasan tanpa sertifikat halal tak boleh beredar. Sementara, banyak pelaku usaha kecil menengah memproduksi air minum kemasan yang belum tentu punya sertifikasi halal. "Meski halal, tapi karena tidak punya sertifikat, tak bisa beredar,” kata Adhi.

GAPMMI bukan tak setuju dengan sertifikasi halal, hanya saja penerapannya cukup dengan sukarela. Namun, Adhi menemukan poin positif UU No 33/2014. Pertama, lembaga pemeriksa halal  bukan hanya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kedua, masa berlaku sertifikat halal lebih lama menjadi 4 tahun.              

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×