Reporter: Azis Husaini, Pratama Guitarra | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perselisihan antara PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan pengusaha batubara soal harga persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) nampaknya akan selesai.
Jika sesuai rencana, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (15/2) ini akan menerbitkan surat keputusan Menteri ESDM soal batas atas dan batas bawah harga batubara untuk kepentingan pasar lokal.
Pejabat Kementerian ESDM yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada Kontan.co.id, diskusi dengan PLN dan perusahaan batubara terus berjalan. Salah satu hasulnya: menyepakati batas atas dan batas bawah harga batubara DMO untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). "Untuk angka persis terkait harga batas atas dan bawah belum bisa diungkapkan karena masih didiskusikan," terang sang pejabat itu, Selasa (13/2).
Jurubicara Kementerian ESDM Agung Pribadi menambahkan, semua opsi masih dibahas PLN dan pengusaha. Petunjuk soal harga batubara DMO justru datang dari PLN. Direktur Pengadaan Strategis PLN Supangkat Iwan Santoso menjelaskan, batas bawah US$ 60 per ton dan batas atas US$ 70 per ton. "Itu usulan dari PLN," ujarnya buru-buru ke KONTAN, Selasa (13/2).
Alasan penetapan batas bawah dan atas di angka US$ 60-US$ 70 agar tidak berdampak ke PLN. "Terutama kepada tarif listrik," ujarnya.
Iwan juga berjanji, PLN akan memberikan bonus ke pengusaha jika harga acuan harga batubara (HBA) di bawah US$ 60 per ton. "Misal US$ 55 per ton, maka PLN akan membeli sesuai harga batas bawah (US$ 60 per ton)," ujarnya.
Iwan percaya, pemerintah akan memperhatikan keuangan PLN. Alhasil, harga batubara DMO juga merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat.
Direktur Eksekutif Asosiasi Perusahaan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengaku, saat ini, belum ada pertemuan lanjutan antara para pelaku usaha batubara, PLN dan pemerintah. "Opsi-opsi masih sedang dibahas," ujarnya.
Ketua Umum APBI Pandu P. Sjahrir menegaskan, tidak bisa menterapkan batas atas dan bawah, sebab harga batubara merupakan komoditas internasional. "Tak bisa dibatasi," kata dia beberapa waktu lalu. Apalagi, biaya produksi sampai ke pembangkit memakan biaya sekitar US$ 50 per ton.
Direktur Eksekutif Institute for Essential Service Reform Fabby Tumiwa menilai,batasan atas dan bawah bagi harga batubara DMO adalah putusan baik. Jika angkanya US$ 60 per ton - US$ 70 per ton, masih masuk rentang biaya produksi PLN. "Di rentang ini tak akan ada kenaikan tarif listrik, kecuali harga BBM naik tinggi," ujar Fabby.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News