Reporter: Pratama Guitarra | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan membantah bahwa Harga Batubara Acuan (HBA) masuk kedalam penentu komponen listrik untuk tarif adjustment.
Hal itu dikatakan Menteri Jonan dalam sesi tanya jawab bersama wartawan saat paparan deregulasi aturan. “Formula baru (HBA) tidak ada,” terangnya saat konfrensi pers, di Kantor Kementerian ESDM, Senin (12/2).
Padahal sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Komisi VII DPR, Menteri Jonan mengatakan tengah mencoba reformulasi untuk HBA sebagai penentu tarif listrik. Pasalnya saat ini, penggunaan pembangkit listrik melalui bahan baku batubara atau PLTU mendominasi hingga 60%.
Saat ini salah satu unsur terbesar komponen perhitungan tarif listrik di samping kurs mata uang adalah Indonesia Crude Price (ICP). Penggunaan pembangkit listrik bertenaga diesel (PLTD) yang besar di masa lalu membuat ICP dijadikan komponen perhitungan.
Namun Menteri Jonan saat itu mengatakan, sekarang penggunaan BBM makin lama makin kecil yang hanya dikisaran 4%-5%.
Sementara itu Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy Noorsaman Sommeng bilang, rencana itu masih dalam kajian apakah jadi diterapkan atau tidak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News