kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.875   64,00   0,40%
  • IDX 7.131   -29,90   -0,42%
  • KOMPAS100 1.093   -1,74   -0,16%
  • LQ45 867   -4,23   -0,49%
  • ISSI 216   0,10   0,05%
  • IDX30 443   -3,17   -0,71%
  • IDXHIDIV20 535   -4,56   -0,84%
  • IDX80 125   -0,31   -0,25%
  • IDXV30 134   -1,86   -1,37%
  • IDXQ30 148   -1,29   -0,87%

Pemerintah Perluas Jangkauan Insentif PPnBM Impor Mobil Listrik


Senin, 18 November 2024 / 12:39 WIB
Pemerintah Perluas Jangkauan Insentif PPnBM Impor Mobil Listrik
ILUSTRASI. ./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/28/04/2024. Pemerintah memperluas insentif bea masuk dan PPnBM ditanggung pemerintah untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk memperluas insentif bea masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah untuk impor mobil listrik secara utuh atau completely built up (CBU). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 1 Tahun 2024.

Beleid ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Kelola Pemberian Insentif Impor dan/atau Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Dalam Rangka Percepatan Investasi.

Aturan baru tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani pada 8 November 2024 dan diundangkan pada 12 November lalu.

Dalam Pasal 2 ayat (1), disebutkan bahwa pelaku usaha yang melakukan impor mobil listrik berbasis baterai CBU roda empat dalam jumlah tertentu dapat diberikan dua jenis insentif. Pertama (ayat (1) huruf a), bea masuk tarif 0% dan PPnBM ditanggung pemerintah. Kedua (ayat (1) huruf b), PPnBM ditanggung pemerintah.

Baca Juga: Harga Hyundai Santa Fe Hybrid Mulai Rp 786 juta, Cek Harga Mobil Hybrid Lainnya

Sementara pada Pasal 2 ayat (2), pemerintah memberikan insentif untuk impor mobil listrik berbasis baterai completely knock down (CKD) dalam jumlah tertentu yang akan dirakit di Indonesia dengan capaian Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 20% dan paling tinggi kurang dari 40% selama jangka waktu pemanfaatan insentif.

Mengacu pada Pasal 2 ayat (2) huruf a, insentif tersebut berupa bea masuk tarif 0% atas impor mobil listrik berbasis baterai CKD, dan PPnBM ditanggung pemerintah atas penyerahan mobil listrik yang diproduksi dari impor mobil listrik yang diberikan bea masuk tarif 0%. Ada pula insentif berupa PPnBM ditanggung pemerintah atas penyerahan mobil listrik berbasis baterai yang diproduksi, seperti yang tertera pada Pasal 2 ayat (2) huruf b.

Masih di Pasal 2, pemerintah menyisipkan ayat (2a) yang menjelaskan bahwa insentif berupa PPnBM ditanggung pemerintah hanya dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melakukan impor dari negara yang memiliki perjanjian atau kesepakatan internasional dengan Indonesia.

Berlanjut pada ayat (2b) dan (2c), pelaku usaha dapat mengajukan bea masuk tarif preferensi. Ini merupakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang besarnya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

Pelaku usaha yang hendak diberikan insentif-insentif tersebut harus memenuhi kriteria investasi. Di antaranya adalah perusahaan industri yang akan membangun fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia, dan perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil berbasis Internal Combustion Engine (ICE) di Indonesia yang akan melakukan alih produksi menjadi mobil listrik, baik sebagian atau keseluruhan.

Kriteria lainnya adalah perusahaan industri yang sudah melakukan investasi fasilitas manufaktur mobil listrik berbasis baterai di Indonesia dalam rangka pengenalan produk baru dengan cara peningkatan rencana dan/atau kapasitas produksi.

Adapun jangka waktu pemanfaatan insentif ini berlaku sejak tanggal peraturan tersebut diundangkan sampai 31 Desember 2025.

Baca Juga: Ini Pembalasan Pertama China ke Uni Eropa Terkait Perang Dagang Mobil Listrik

Selanjutnya: Terbitkan LSPI Triwulan II/2024, OJK Sebut Faktor Global Jadi Tantangan Perbankan

Menarik Dibaca: Bisa Naikkan Gula Darah, Apakah Aman Minum Jus bagi Penderita Diabetes?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×