kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah Perluas Kewenangan Bulog untuk Operasi Pasar Beras


Jumat, 05 Februari 2010 / 09:11 WIB
Pemerintah Perluas Kewenangan Bulog untuk Operasi Pasar Beras


Sumber: Kontan | Editor: Test Test

JAKARTA. Untuk mencegah harga beras beras terus membubung, pemerintah berencana memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Perum Bulog untuk mengintervensi pasar secara langsung. ”Bulog akan diberi fleksibiltas untuk menstabilkan harga,” jelas Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, kemarin (4/2).

Mari tidak menyebutkan detail kewenangan yang lebih luas untuk Bulog. Yang pasti, sejalan dengan perluasan kewenangan itu, pemerintah juga akan menaikkan jumlah stok beras miliknya yang disimpan di Bulog. Tujuannya, agar Bulog bisa berperan lebih besar untuk melakukan intervensi pasar ketika terjadi lonjakan harga beras. ”Artinya Bulog harus meningkatkan pengadaannya sampai dengan musim panen,” jelas Mari.

Dalam hal mekanisme operasi pasar (OP), pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi pemerintah daerah (pemda) untuk segera mengajukan OP jika harga beras sudah mengalami kenaikan 15%. ”Bahkan, bila Pemda melihat ada kecenderungan harga naik, maka bisa langsung minta OP tanpa harus menunggu lagi,” jelas Mari.

Sebelumnya, pemerintah mematok OP hanya bisa dilakukan jika harga bergerak melebihi batas 25% dari harga rata-rata bulan sebelumnya. Namun untuk bahan-bahan pokok lainnya, seperti gula dan minyak goreng, pemerintah belum berencana memiliki stok seperti halnya beras.


Menurut Mari, untuk gula dan minyak goreng pemerintah hanya bisa mengalokasikan anggaran yang akan diberikan berupa subsidi kepada kelompok tertentu konsumen gula dan minyak goreng. "Biasanya sekitar Rp 1.500- Rp 2.000 per kg,” jelas Mari.
Pemerintah ingin ada perubahan pola konsumsi dari minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan, agar harga lebih stabil dan agar masyarakat mengonsumsi minyak goreng yang lebih higienis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×