kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah Mengijinkan Pedagang Mengoplos Beras


Rabu, 27 Januari 2010 / 14:44 WIB
Pemerintah Mengijinkan Pedagang Mengoplos Beras


Reporter: Asnil Bambani Amri |

JAKARTA. Kementerian Perdagangan tidak melarang adanya aktifitas pengoplosan beras premium atau medium dengan kualitas lainnya. Yang penting, pedagang harus menginformasikan kepada konsumen bahwa beras yang dijualnya adalah oplosan.

"Pemerintah menyatakan bahwa hal tersebut bukan merupakan perbuatan yang melanggar sepanjang pelaku usaha
memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi beras yang diperdagangkannya," kata Radu Malem Sembiring, Direktur Perlindungan Konsumen, Kementerian Perdagangan. (27/1).

Radu menyebutkan, jika pedagang memberikan informasi beras yang dicampur itu, maka pedagang sudah menjalankan kewajibannya kepada konsumen.

Untul beras yang di dalam kemasan, maka produk itu harus disertai dengan nama produk, jenis/varietas beras yang dicampur, berat bersih, nama dan alamat pelaku usaha yang melakukan pengemasan, serta merek untuk beras yang sudah mempunyai merek. "Jika tidak punya merk, maka pedagang tetap harus menginformasikan kepada konsumen mengenai kondisi beras yang sebenarnya," jelas Radu.

Sebelumnya pada inspeksi Menteri Perdagangan di pasar Beras Cipinang ditemukan adanya pedagang beras yang melakukan pengoplosan. Namun pedagang tersebut khawatir aktifitasnya itu melanggar hukum. "Beras yang dicampur itu tujuannya untuk menurunkan harga jual supaya tidak terlalu tinggi," jelas Direktur Utama, PT. Food Station Tjipinang Jaya, Sjamsul Hilataha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×