kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Pemerintah rencanakan peremajaan karet 6.000 hektare


Jumat, 23 November 2018 / 18:19 WIB
Pemerintah rencanakan peremajaan karet 6.000 hektare
ILUSTRASI. Petani menyadap getah karet


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan melakukan kegiatan peremajaan tanaman karet, sekaligus kopi dan kakao pada Desember tahun ini. Pada tahap awal, peremajaan dilakukan pada lahan seluas 5.000-6.000 hektare di wilayah

Bambang, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian menyampaikan dalam lahan peremajaan karet tersebut, akan ada tanaman sela tergantung potensi wilayahnya.

"Dari total populasi kita pertahankan 60% untuk karet, sisanya di daerah yang cocok kopi, ditanami kopi dan yang cocok dengan kakao ditanami kakao," katanya Rabu, (21/11).

Lokasi peremajaan ini diperkirakan berada di Sumatra Selatan, Sumatra Utara dan Jambi. Rencananya mulai akan dikerjakan pada awal Desember minggu kedua. Adapun target besar peremajaan karet adalah memperbarui 700.000 ha hingga tahun 2025.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menyampaikan peremajaan karet memang menjadi prioritas.

Namun untuk sumber dananya, untuk saat ini tidak bisa menggunakan skema pungutan ekspor seperti pada produk sawit. "Kita tidak bisa membuat pemungutan dalam kondisi sekarang karena harganya rendah sekali," jelasnya.

Harga karet internasional memang sedang dalam keadaan tertekan. Maka Darmin menyampaikan bakal mencari skema lain untuk mengadakan pembiayaan ini. "Akan cari jalan dengan Kementerian Keuangan, pinjam sedikit uangnya, dananya nanti BPDP yang ganti," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×