Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Hal tersebut disampaikan Presiden saat menjawab pertanyaan wartawan soal tindak-lanjut dari banyaknya keluhan pedagang soal TikTok Shop.
Menurut Jokowi, omzet penjualan pedagang di sejumlah pasar menjadi anjlok karena perdagangan berbasis online.
“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” ujar Jokowi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, sebagaimana dilansir siaran pers Sekretariat Presiden, Sabtu (23/9/2023).
Baca juga: Mendag Sebut Kategori Barang yang Dijual di TikTok Shop Akan Diatur Dia menegaskan bahwa aturan untuk mengendalikan perdagangan elektronik berbasis media sosial segera disiapkan oleh kementerian terkait.
Jokowi menegaskan, regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi. Dia pun berjanji aturan yang dimaksud segera tuntas.
Baca Juga: Pekan Depan Permendag E-Commerce Sudah Siap Terbit
“Ini baru disiapkan (aturannya), itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag),” “Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal TikTok Shop, Pemerintah Resmi Larang Social E-Commerce Bertransaksi, Hanya Boleh Promosi"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News