kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Pemerintah Resmi Pangkas Harga Tiket Pesawat hingga 14% pada Momen Nataru 2025/2026


Selasa, 21 Oktober 2025 / 17:35 WIB
Diperbarui Selasa, 21 Oktober 2025 / 17:38 WIB
Pemerintah Resmi Pangkas Harga Tiket Pesawat hingga 14% pada Momen Nataru 2025/2026
ILUSTRASI. Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan strategis dengan memangkas tarif tiket pesawat sebesar 13% hingga 14% untuk periode Nataru 2025/2026. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/foc.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan strategis dengan memangkas tarif tiket pesawat sebesar 13% hingga 14% untuk periode angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026).

Langkah ini ditempuh sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto demi memperkuat momentum pertumbuhan ekonomi nasional pada semester II 2025, khususnya lewat peningkatan konsumsi rumah tangga dan daya beli masyarakat.

Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menegaskan, penurunan harga tiket pesawat ini bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban finansial masyarakat yang berencana merayakan Natal dan Tahun Baru di daerah.

Baca Juga: Catat! Harga Tiket Pesawat Terbang Turun Mulai Tanggal Berikut

"Langkah ini kami ambil agar konektivitas antardaerah tetap terjaga dan mobilitas masyarakat berjalan lancar dengan tarif yang lebih terjangkau," ujarnya melalui keterangan resmi, Selasa (21/10).

Dody mengungkapkan, diskon tarif ini berlaku spesifik untuk tiket domestik kelas ekonomi untuk periode penerbangan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

Penurunan tarif tersebut, lanjut dia, merupakan hasil dari penyesuaian multi-komponen biaya.

Beberapa komponen biaya yang dikoreksi meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 6%, insentif fuel surcharge untuk pesawat jet dan propeller (baling-baling) yang dipangkas, diskon 50% untuk Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), serta diskon 50% untuk biaya Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).

Baca Juga: Mulai 22 Oktober 2025, Tiket Pesawat Ekonomi Dapat Diskon Pajak dari Pemerintah

Selain itu, penurunan harga tiket juga ditopang oleh penurunan harga avtur di 37 bandara, serta layanan advance dan operating hours yang lebih panjang.

Regulasi teknis kebijakan ini tertuang dalam sejumlah beleid, termasuk Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 50 Tahun 2025, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2025 tentang PPN DTP, hingga Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: KP-DJPU 235 Tahun 2025.

"Saya sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam upaya menurunkan tarif tiket pesawat ini, mulai dari kementerian/lembaga terkait, maskapai, penyedia bahan bakar, hingga pengelola bandara," katanya.

Lebih lanjut, Dudy memastikan bahwa pihaknya juga akan terus memantau kualitas layanan dan keselamatan penerbangan selama masa angkutan Nataru ini.

Selanjutnya: Rupiah Melemah Tipis, Investor Wait and See Jelang RDG BI

Menarik Dibaca: 3 Zodiak yang Sedang Menarik Karma Baik, Ada yang Percintaannya Berkembang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×