Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Setelah terkatung-katung cukup lama, pemerintah akhirnya memastikan bahwa kenaikan tarif batas atas pesawat sebesar 10% akan mulai diberlakukan. Rencananya, pemberlakuan akan dilakukan bulan Oktober ini.
Sekretaris Jenderal sekaligus Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Santoso Eddy Wibowo mengatakan bahwa kepastian ini diberikan setelah beberapa waktu lalu menteri perhubungan menandatangani peraturan mengenai kenaikan tarif batas atas tersebut. Saat ini, aturan tersebut sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Semua sudah di Kementerian Hukum dan HAM, tapi Selasa depan sudah sosialisasi dan diharapkan pertengahan bulan ini mudah-mudahan bisa diterapkan," kata Santoso Jumat (10/10).
Meskipun nantinya kenaikan tarif batas atas berlaku bulan ini Santoso ragu bahwa ketentuan tersebut akan bisa dicapai. Keraguan ini, disebabkan oleh tingginya persaingan maskapai saat ini.
Santoso memperkirakan, tarif batas atas kemungkinan besar baru bisa dilakukan saat peak season atau musim ramai saja. "Paling bisanya dicapai saat musim itu, seperti natal, tahun baru, kalau hari biasa susah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News