kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah setujui usulan kenaikan harga BBM Shell, Total, dan AKR


Minggu, 27 Mei 2018 / 20:16 WIB
Pemerintah setujui usulan kenaikan harga BBM Shell, Total, dan AKR
ILUSTRASI. SPBU Total


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerima usulan perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual oleh Shell, Total Oil, dan PT AKR Corporindo Tbk. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Djoko Siswanto mengatakan pemerintah telah mempersilahkan Shell, Total Oil, dan AKR untuk menaikkan harga BBM yang mereka jual.

"Menaikkan harga boleh, itu kan BBM non subsidi, silahkan," kata Djoko Pada Jumat (25/.5).

Djoko hanya meminta ketiga perusahaan tersebut untuk melaporkan perubahan harga terlebih dahulu kepada pemerintah sebelum menaikkan harga BBM umum yang mereka jual. Dengan begitu pemerintah bisa memastikan kenaikan harga tidak melebihi margin yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu maksimal sebesar 10%.

Djoko bilang, jika perusahaan tersebut menaikkan harga BBM dengan margin lebih dari 10%, maka pemerintah akan meminta harga BBM non subsidi tersebut diturunkan. "Nanti dia lapor ke kami, dia lapor, kami evaluasi. Kalau lebih dari 10% ya kami minta supaya turunkan lagi,"ujar Djoko.

Berbeda dengan para pemain swasta, perusahaan plat merah, PT Pertamina (Persero) ternyata belum mengajukan perubahan harga BBM non subsidi. Djoko menyebut Kementerian ESDM hingga saat ini belum menerima permohonan perubahan harga dari Pertamina. "Belum, belum, belum mengajukan,"imbuh Djoko.

Padahal menurut Djoko, Pertamina juga dipersilahkan untuk mengajukan perubahan harga untuk BBM non subsidi. "Ya boleh saja yang non subsidi kan boleh,"kata Djoko.

Lebih lanjut Djoko bilang jika Pertamina nantinya mengajukan perubahan harga BBM non subsidi, maka Pertamina tetap harus mengajukan permohonan perubahan harga BBM non subsidi. Sejauh ini, Pertamina baru melakukan konsultasi dengan pemerintah terkait rencana perubahan harga BBM non subsidi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×