Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) siap untuk mendukung rencana ekspansi pasar penggunaan nama domain .id sebagai country code Top Level Domain (ccTLD) untuk Indonesia ke luar negeri.
Salah satu bentuk dukungan itu yakni dengan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain.
Baca Juga: Menkominfo siapkan aturan untuk menangkal ponsel ilegal
Pasalnya, salah satu butir dalam Permen tersebut mewajibkan Pengelola Domain .id (Pandi) untuk hanya bermitra dengan registrar berbadan hukum Indonesia.
"Kami sangat memahami, dan kami melihat bahwa memang sudah saatnya untuk sedikit merevisi. Tapi seperti apa bentuk revisinya, itu sedang dalam pembicaraan," kata Menkominfo Rudiantara di kantor Kemkominfo, dalam keterangannya, Kamis (8/8).
Ekspansi ke luar negeri ini dilatarbelakangi oleh masih rendahnya penggunaan domain .id. Hingga pertengahan 2019, Pandi mencatat pengguna nama domain .id sebesar 318.090 pengguna, dengan rincian 304.126 pengguna atau 95,61% terdapat di Indonesia dan 13.964 pengguna atau 4,39 persen berada di luar negeri.
Baca Juga: Kominfo: Implementasi validasi IMEI berlaku enam bulan setelah aturan diterbitkan
Selain itu, nama domain .id dinilai dapat sejajar dengan sejumlah nama domain unik dunia seperti .tv (Tuvalu) dan .co (Kolombia).
Dari angka 318.090 pengguna nama domain .id yang dicatat Pandi, rinciannya di Indonesia ada sebanyak . Meski angka ini dianggap bertumbuh, tapi populasinya masih terbilang kecil dan masih jauh dibanding dengan pengguna nama domain sejenis seperti .co, .me, .tv, apa lagi .com yang telah berjumlah ratusan juta.
Ditemui pada kesempatan yang berbeda, Ketua Dewan Pengurus Pandi Yudho Giri Sucahyo mengungkapkan, kemitraan dengan registrar asing merupakan salah satu kunci pihaknya dapat membangun branding dan kehadiran di pasar internasional.
Baca Juga: Kominfo menyiapkan aturan untuk mencegah ponsel ilegal masuk
Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah dapat memberikan dukungan, salah satunya dengan merevisi Permen No.23 Tahun 2013.
"Itu harapan kami agar kami dapat bergerak bebas untuk mengembangkan pasar kami di luar negeri," ungkapnya.
Selain bekerjasama dengan registrar asing, Pandi juga bakal membuka situs khusus yang diperuntukkan bagi calon pengadopsi nama domain .id, yang akan memuat konten seputar aktivitas pemasaran Pandi di luar negeri.
"Selain itu, kami pun aktif melakukan kampanye baik secara online maupun offline," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News