kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kominfo: Implementasi validasi IMEI berlaku enam bulan setelah aturan diterbitkan


Jumat, 02 Agustus 2019 / 18:02 WIB
Kominfo: Implementasi validasi IMEI berlaku enam bulan setelah aturan diterbitkan


Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sedang berupaya menghalau arus peredaran ponsel ilegal di Indonesia. Upaya itu dilakukan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag), melalui penyusunan peraturan untuk mendukung program penerapan validasi database nomor identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity/IMEI).

Menteri Kominfo Rudiantara menjelaskan bahwa implementasi dari kebijakan tersebut akan dilakukan enam bulan setelah kebijakan ditandatangani. 

Baca Juga: Kominfo menyiapkan aturan untuk mencegah ponsel ilegal masuk

“Pertengahan Agustus 2019 dipastikan ditandatangani oleh tiga menteri, implementasi dari teman-teman merekomendasikan enam bulan setelah kebijakan,” katanya pada Jumat (2/7).

Jadi sampai enam bulan ke depan, Rudiantara memastikan belum ada pemblokiran yang dilakukan pemerintah terhadap ponsel ilegal. Sementara secara sistem, pemerintah juga sudah menyiapkan Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional (SIBINA).

Implementasi regulasi validasi IMEI dengan MISDN akan berlangsung dalam tiga fase. Fase pertama, inisiasi ditandai dengan penandatanganan tiga peraturan menteri. Selanjutnya, fase kedua, persiapan. 

Baca Juga: Menkominfo Rudiantara sebut pendapatan negara hilang triliunan akibat ponsel ilegal

"Dalam fase ini pemerintah menyiapkan SIBINA (Sistem Informasi Basisdata IMEI Nasional) agar bisa dilakukan sinkronisasi data dengan data operator seluler. Selain itu juga melakukan sosialisasi dan penyiapan pusat layanan konsumen," jelas Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI), Ismail.

"Operator seluler serta penyiapan pusat layanan konsumen. Fase pertama dan kedua ini diharapkan bisa terealisasi bulan Agustus 2019," lanjut dia.

Fase selanjutnya yang dilakukan disebut fase operasional dalam bentuk eksekusi oleh operator telekomunikasi dengan melakukan pengiriman notifikasi oleh operator ke pemegang IMEI duplikat untuk membuktikan keaslian perangkat penyedia layanan lost and stolen dan sosialisasi lanjutan.

Baca Juga: Penerapan IMEI untuk perangi ponsel ilegal hadapi banyak tantangan

Ismail mengatakan dalam pengendalian IMEI ini pembagian tugas dibagi tiga kementerian. 

"Kemenperin memiliki tugas menyiapkan database dan SIBINA sekaligus prosedur verifikasi dan validasi IMEI. Sementara, Kementerian Kominfo meminta operator menyediakan layanan lost and stolen dan sistem penghubung antara SIBINA dan EIR. Dan Kemendag akan membina pedagang untuk mendaftarkan stok IMEI perangkat ke dalam SIBINA," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×