Penulis: Chelsea Anastasia, Chelsea Anastasia | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Energi Nasional (DEN) mengungkapkan sejumlah strategi untuk mempercepat pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengungkapkan bahwa pemerintah menyerahkan pelaksanaan tender proyek PLTN kepada PT PLN (Persero) setelah penetapan lokasi tapak selesai.
Pemerintah juga disebut telah mengidentifikasi 28 lokasi potensial untuk pengembangan PLTN di Indonesia.
Anggota Pemangku Kepentingan DEN Unsur Konsumen, Muhammad Kholid Syeirazi, mengatakan tiga lokasi di antaranya telah melalui proses evaluasi menyeluruh.
Baca Juga: Chandra Asri dan Grup Salim Investasi Tangki Bitumen di Merak, Kapasitas 12.000 m³
"Satu situs berlokasi di Jepara serta dua situs lainnya berada di Bangka Belitung," ungkap Kholid dalam materi paparan yang disampaikan kepada Kontan, Jumat (23/10/2026).
Berdasarkan data Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) 2025 dalam paparan tersebut, sebanyak 19 lokasi masih dalam tahap penapisan, lima lokasi berada dalam tahap pra-survei, dan satu lokasi masih dalam tahap skrining faktor penolak.
Baca Juga: Tunas Baru Lampung (TBLA) Klarifikasi Afiliasi ke Perusahaan Terduga Karhutla
Adapun lokasi potensial pengembangan PLTN tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia, dengan rincian kapasitas sebagai berikut:
1. Muria dengan potensi kapasitas 7 Gigawatt (GW).
2. Bangka Selatan dan Bangka Barat, potensi kapasitas masing-masing 6 GW.
3. Pangkalan Susu, Tanjung Balai, Bojonegara, Keramat Jaya, Muria Pawan, Pagarmen Timun, Kendawangan, Air Hitam, Kuala Tuela, dan Toari, potensi kapasitas masing-masing 4 GW.
4. Morowali dan Muna dengan potensi kapasitas masing-masing 3 GW.
5. Pulau Semesa, Pantai Gosong, dan Sambas dengan potensi kapasitas masing-masing 1 GW.
6. Batam dengan potensi kapasitas 0,5 GW.
7. Tanjung Kobul, Teluk Bintuni, Timika, dan Merauke dengan potensi kapasitas masing-masing 0,2 GW.
8. Bintan dan Gerogak dengan potensi kapasitas masing-masing 0,1 GW.
Kholid juga memaparkan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN), pengembangan PLTN pada tahap awal ditargetkan mencapai kapasitas 7 gigawatt (GW) hingga 10 GW pada 2040.
Sementara itu, Keputusan Menteri ESDM Nomor 85.K/TL/01/MEM.L/2025 tentang Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2025-2060 menargetkan kapasitas PLTN sebesar 7 GW pada tahap awal pengembangan.
Strategi Percepatan Pembangunan PLTN
Untuk mendukung percepatan pembangunan PLTN, Kholid memaparkan tujuh strategi yang perlu menjadi perhatian pemerintah dan para pemangku kepentingan.
Pertama, memperkuat kebijakan dan regulasi. Pemerintah dinilai perlu menetapkan peta jalan nasional beserta target kapasitas PLTN yang jelas.
Selain itu, penguatan kerangka regulasi dan kelembagaan yang independen diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga stabilitas kebijakan jangka panjang.
"Sederhanakan proses perizinan dengan tetap menjaga keselamatan," imbuh Kholid.
Kedua, meningkatkan keterlibatan dan dukungan masyarakat. Menurut Kholid, dialog dengan masyarakat setempat perlu dilakukan sejak tahap awal perencanaan secara terbuka dan berkelanjutan.
Pemerintah juga perlu menyediakan akses informasi yang transparan dan akurat, sekaligus memastikan pembagian manfaat proyek atau benefit-sharing yang adil bagi masyarakat terdampak.
Ketiga, memperkuat SDM dan kapasitas nasional. Pengembangan tenaga ahli perlu dilakukan melalui peningkatan pendidikan teknik nuklir di universitas dan politeknik, serta perluasan program beasiswa, pelatihan, dan sertifikasi.
Baca Juga: Laba Bersih ADHI Melonjak 247%, Saat Pendapatan Turun 4,96% di Kuartal III-2026
Selain itu, pengembangan pusat riset dan pelatihan nasional perlu diperkuat. Kerja sama internasional juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung transfer pengetahuan dan pengalaman operasional kepada tenaga kerja dalam negeri.
Keempat, mengembangkan teknologi dan infrastruktur. Pemerintah perlu memilih teknologi reaktor yang aman dan andal serta sesuai dengan kebutuhan nasional, termasuk mempertimbangkan teknologi small modular reactor (SMR).
Di sisi lain, studi tapak harus dilakukan secara komprehensif dan transparan. Pemerintah juga perlu menyiapkan infrastruktur pendukung, seperti jaringan listrik, fasilitas logistik, rantai pasok, serta rencana pengelolaan limbah radioaktif sejak tahap awal.
Kelima, mengembangkan skema pembiayaan yang inovatif. Pembangunan PLTN membutuhkan skema pendanaan yang beragam, mulai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), badan usaha milik negara (BUMN), pengembang listrik swasta atau independent power producer (IPP), hingga pembiayaan hijau (green financing).
Keenam, memperkuat kemitraan internasional. Pemerintah didorong untuk membangun kerja sama dengan negara-negara yang telah mengembangkan teknologi nuklir serta organisasi internasional untuk memperoleh manfaat dari praktik terbaik pengembangan PLTN.
Ketujuh, memperkuat tata kelola, keselamatan, dan keberlanjutan. Keselamatan nuklir, keamanan, serta perlindungan lingkungan dinilai perlu menjadi prioritas dalam seluruh tahapan proyek.
Penerapan standar internasional, termasuk standar Badan Energi Atom Internasional (International Atomic Energy Agency/IAEA), juga menjadi bagian penting dari pengembangan PLTN.
"Bangun sistem pengawasan yang kuat dan independen, siapkan rencana dekomisioning sejak awal," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














