kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah siapkan aturan tata niaga dan harga nikel domestik


Jumat, 17 Januari 2020 / 15:35 WIB
Pemerintah siapkan aturan tata niaga dan harga nikel domestik
ILUSTRASI. Tambang nikel


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah membahas pengaturan untuk tata niaga dan harga nikel domestik antara penambang dengan pengusaha smelter.

Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, dalam pengaturan tata niaga ini, pemerintah ingin memastikan harga nikel domestik tidak merugikan penambang maupun pengusaha smelter.

Oleh sebab itu, dalam pengaturan yang tengah digodok, tata niaga bijih nikel (ore) kadar rendah harus mempertimbangkan Harga Pokok Produksi (HPP). Sehingga, harga tidak boleh lebih rendah dari HPP ore penambang maupun HPP untuk pemrosesan produk di smelter, seperti pengolahan ore menjadi Nikel Pig Iron (NPi) atau Feronikel.

"Supaya berkeadilan antara penambang dan pengusaha smelter. Pemerintah harus ada di tengah. Nah, itu yang lagi kami diskusikan," kata Yunus saat dihubungi Kontan.co.id, Jum'at (17/1).

Baca Juga: Banyak tambang tutup, penambang nikel tagih pengaturan tata niaga dan harga domestik

Yunus mengakui, saat ini penambang memikul beban yang lebih berat, lantaran ada kenaikan tarif royalti untuk ore nikel dari 5% menjadi 10%. Karenanya, ESDM memastikan perhitungan HPP sebagai dasar harga domestik ini juga harus memasukkan komponen penambahan biaya akibat kenaikan royalti.

"Justru itu juga, berapa HPP dengan kenaikan royalti, kami lagi hitung," sebut Yunus.

Yunus bilang, saat ini pihaknya masih mengumpulkan data guna mengkaji besaran HPP yang ideal. Pengaturan ini pun dibahas dengan melibatkan stakeholders penambang dan pengusaha smelter, termasuk Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) dan Asosiasi Perusahaan Peleburan dan Pemurnian lndonesia (AP3l).

"Kami sedang kaji, dan mencari seluruh data yang representatif. Kita cari data riil dari penambang dan smelter," kata Yunus.\

Sayangnya, Yunus masih belum bisa memastikan kapan pengaturan ini akan diterbitkan. Begitu juga saat ditanya mengenai bentuk regulasi dari pengaturan tata niaga dan harga nikel domestik ini.

Yang jelas, regulasi ini juga akan memuat sanksi apabila ketentuan tata niaga ini tidak dijalankan. "Saya belum memperkirakan itu (kapan akan selesai). Sedang kami bahas, entah dengan Perdirjen (Minerba) atau Peraturan Menteri (ESDM)," sebut Yunus.

Masih terkait tata niaga, Yunus mengatakan bahwa harga bijih nikel kadar rendah di bawah 1,7% ini sebenarnya bukan tanpa aturan. Pemerintah, pun telah mengatur harga ore nikel dari penambang ke smelter berdasarkan Harga Patokan Mineral (HPM).

Namun dalam prakteknya, pemerintah tidak bisa terlalu banyak campur tangan, lantaran kesepakatan harga ditentukan berdasarkan business to business (B to B). "Sebenarnya harga itu sudah ada HPM. Hanya saja sering tidak dipatuhi. Persoalannya itu kontrak di antara penambang dan smelter, kami nggak bisa masuk lebih jauh," ungkap Yunus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×