kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.904.000   -43.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.853   10,00   0,06%
  • IDX 8.212   -53,08   -0,64%
  • KOMPAS100 1.158   -9,98   -0,85%
  • LQ45 830   -9,73   -1,16%
  • ISSI 295   -1,25   -0,42%
  • IDX30 432   -3,95   -0,91%
  • IDXHIDIV20 516   -4,82   -0,92%
  • IDX80 129   -1,21   -0,93%
  • IDXV30 142   -0,67   -0,47%
  • IDXQ30 139   -1,75   -1,24%

Pemerintah siapkan aturan tata niaga dan harga nikel domestik


Jumat, 17 Januari 2020 / 15:35 WIB
Pemerintah siapkan aturan tata niaga dan harga nikel domestik
ILUSTRASI. Tambang nikel


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

Sayangnya, Yunus masih belum bisa memastikan kapan pengaturan ini akan diterbitkan. Begitu juga saat ditanya mengenai bentuk regulasi dari pengaturan tata niaga dan harga nikel domestik ini.

Yang jelas, regulasi ini juga akan memuat sanksi apabila ketentuan tata niaga ini tidak dijalankan. "Saya belum memperkirakan itu (kapan akan selesai). Sedang kami bahas, entah dengan Perdirjen (Minerba) atau Peraturan Menteri (ESDM)," sebut Yunus.

Masih terkait tata niaga, Yunus mengatakan bahwa harga bijih nikel kadar rendah di bawah 1,7% ini sebenarnya bukan tanpa aturan. Pemerintah, pun telah mengatur harga ore nikel dari penambang ke smelter berdasarkan Harga Patokan Mineral (HPM).

Namun dalam prakteknya, pemerintah tidak bisa terlalu banyak campur tangan, lantaran kesepakatan harga ditentukan berdasarkan business to business (B to B). "Sebenarnya harga itu sudah ada HPM. Hanya saja sering tidak dipatuhi. Persoalannya itu kontrak di antara penambang dan smelter, kami nggak bisa masuk lebih jauh," ungkap Yunus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! [Intensive Workshop] Excel for Business Reporting

[X]
×