Reporter: Filemon Agung | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kini tengah menyiapkan payung hukum untuk mengatur lebih lanjut skema pemungut iuran batubara. Kepala Balai Besar Pengujian Mineral dan Batubara tekMIRA Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq mengungkapkan, regulasi yang disiapkan dalam bentuk Peraturan Presiden.
"Saat ini lagi pembahasan RPerpresnya terkait apakah masih ke Mitra Instansi Pemerintah (MIP) atau nanti di Badan Layanan Umum (BLU), cuma arahnya sekarang ke MIP," kata Julian ditemui di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (21/3).
Julian melanjutkan, sejauh ini belum ada perubahan soal pihak perbankan yang ditunjuk menjadi mitra untuk skema pungutan iuran batubara ini.
Kontan mencatat, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Lana Saria menyatakan ada tiga bank pelat merah yang menjadi Mitra Instansi Pengelola (MIP) dalam melaksanakan pungut salur dana kompensasi batubara.
Baca Juga: Golden Energy Mines (GEMS) Targetkan Jual 41 Juta Ton Batubara Tahun Ini
“Yang jadi MIP itu tiga bank, Mandiri, BNI, dan BRI karena mereka sudah berpengalaman sebagai pengelola keuangan dan memiliki sistem. Jadi tiga bank itu yang akan menjadi pihak pungut salur,” jelasnya saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (17/3).
Perihal pelaksanannya nanti, Lana hanya menyebut ketiga bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tersebut akan membentuk sistem bersama.
Lana menjelaskan, sejauh ini lembaga pungut salur dana kompensasi batubara ini masih dibahas di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
“Sejauh ini masih dibahas di Kemenkumham belum mulai lagi. Mungkin di sana sedang banyak pembahasan lain jadi antre. Butuh satu putaran lagi dibahas di Kemenkumham,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News